Meski Diprotes Pemilik Rumha, Juru Sita Tetap Melakukan Eksekusi

Seorang pemilik rumah di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat protes kenapa rumahnya dieskusi. Ini penjelasannya

Penulis: Petrus Piter | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Petrus Piter
Eksekusi rumah Simon Udju Naha di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.OCM, | WAIKABUBAK - Pemilik rumah Simon Udju Naha, menolak rumahnya di Jalan Weekarou, Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Batat, dieksekusi pengadilan negeri Sumba Barat, Junat (9/2/2018) pukul 10.30 wita.

Simon menolak digusur dengan alasan pemilik tanah harus membayar ganti rugi bangunan yang berdiri diatas tanah
milik Go Sogian yang telah dijual kepada Heri Susanto.

Hingga berita ini diturunkan proses pemilik rumah tetap berlangsung saat petugas mengeluarkan barang milik Simon Udju Naha.

Eksekusi dipimpin juru sita yang juga ketua Panitera pengadilan negeri Sumba Barat, Yusuf Faot, S.H. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved