Meski Diprotes Pemilik Rumha, Juru Sita Tetap Melakukan Eksekusi
Seorang pemilik rumah di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat protes kenapa rumahnya dieskusi. Ini penjelasannya
Penulis: Petrus Piter | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Petrus Piter
Eksekusi rumah Simon Udju Naha di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.OCM, | WAIKABUBAK - Pemilik rumah Simon Udju Naha, menolak rumahnya di Jalan Weekarou, Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Batat, dieksekusi pengadilan negeri Sumba Barat, Junat (9/2/2018) pukul 10.30 wita.
Simon menolak digusur dengan alasan pemilik tanah harus membayar ganti rugi bangunan yang berdiri diatas tanah
milik Go Sogian yang telah dijual kepada Heri Susanto.
Hingga berita ini diturunkan proses pemilik rumah tetap berlangsung saat petugas mengeluarkan barang milik Simon Udju Naha.
Eksekusi dipimpin juru sita yang juga ketua Panitera pengadilan negeri Sumba Barat, Yusuf Faot, S.H. (*)
Berita Terkait