Korupsi E KTP
Catatan Rahasia dalam Buku Hitam Setya Novanto Bocor. Ada Nama Ibas hingga Nazaruddin
Saat sidang lanjutan tadi, Pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto tidak terlihat membawa buku hitamnya.
POS-KUPANG.COM- Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto sempat mengeluhkan soal catatan rahasia di buku hitamnya yang terungkap di media.
"Ini bocor terus ini, haduh, hehehehe," ucap Setya Novanto, Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saat sidang lanjutan tadi, Pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto tidak terlihat membawa buku hitamnya.
Awak media sempat mengonfirmasi penulisan nama Edi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam buku hitamnya yang selalu dibawa saat menjalani proses hukum perkara e-KTP. Menjawab itu, dia hanya menebar senyum ke awak media.
"Kamu kali yang ngomong," singkat Setya Novanto.
Kembali disinggung mengenai peran Ibas dalam perkara e-KTP, Setya Novanto malah menyebut nama Nazaruddin. Dia meminta awal media mengkonfirmasi ke Nazaruddin.
"Tanya Pak Nazaruddin dong," katanya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya isi buku hitam Setya Novanto kembali tersorot kamera awak media. Di sana ada nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Ibas.
Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator. Di bawah nama Nazaruddin, Setya menggambar dua tanda panah. Tanda panah berwarna hitam dan tertulis nama Ibas. Ada juga tanda panah berwarna merah di bawah nama Ibas dan tercantum angka US$ 500 ribu.
Lebih lanjut, ditanya soal keterlibatan mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani di perkara ini, Setya Novanto hanya mengaduh.
"Haduhhhh," singkatnya lanjut masuk ke mobil tahanan yang akan membawa Setya Novanto kembali ke tahanan KPK, Gedung Merah Putih.
Diketahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak. Tidak terkecuali pengembangan dilakukan terhadap Puan Maharani.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi awak media soal KPK yang belum melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.
"Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat, itu relevan atau tidak," terang Saut, Selasa (6/2/2018).
Menurut Saut dalam mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, penyidik KPK harus mempunyai kecukupan alat bukti karena KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.