Bawaslu NTT Himpun Pengaduan dari Panwaskab Soal Keterlibatan ASN
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum NTT menegaskan hal ini terkait keterlibatan ASN di politik praktis
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT masih menghimpun pengaduan atau laporan dari Panwaskab terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Pengaduan akan dilanjutkan semuanya ke Komisi ASN di Jakarta.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa,S.H, Senin (4/2/2018).
Menurut Thomas, pihaknya menemukan sejumlah persoalan di lapangan, terutama soal keterlibatan ASN. Karena itu, Bawaslu NTT masih menghimpun pengaduan dan laporan dari Panwas di beberapa daerah.
"Khusus di Sumba Timur dan Kabupaten Sikka, teman-teman Panwaskab setempat sudah periksa dan berita acara pemeriksaannya masih dirampungkan. Selain itu, kami menunggu pengaduan dari daerah lain," kata Thomas.
Dia menjelaskan, hasil klarifikasi dari panwaskab akan diteruskan ke Komisi ASN oleh Panwaskab dengan tembusan ke Bawaslu NTT.
"Kita masih tunggu apabila ada pengaduan oleh masyarakat di daerah selain Sikka dan Sumba Timur. Setelah kami himpun barulah dikirim ke Komisi ASN," katanya.
Dikatakan, pengawasan terhadap ASN termasuk TNI dan Polri dilakukan Panwaslu sebelum penetapan maupun setelah penetapan.
"Kita diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan pengawasan terhadap ASN agar tidak terlibat pada politik praktik. Apapun alasannya ASN tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis," ujarnya. (*)