Sidang Sengketa Tanah Ditunda, Umat Paroki Bolan-Malaka Mengamuk di Pengadilan Negeri Atambua
Aksi ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Belu yang sudah siaga sejak pagi.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Edy Bau
POS-KUPANG.COM|ATAMBUA--Ratusan umat Paroki Bolan, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka mengamuk di halaman depan Pengadilan Negeri Atambua, Selasa (30/1/2018).
Baca: Pohon Kapuk Rubuh Nomleni Tewas di Tempat
Mereka marah lalu menggelar aksi unjuk rasa lantaran sidang kasus sengketa tanah yang melibatkan anggota DPRD Malaka, Yoseph Ama Bere Seran dengan Pihak Gereja Paroki Bolan hari itu ditunda untuk satu minggu ke depan.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Belu yang sudah siaga sejak pagi.
Baca: Dua Paranormal Terawang Soal Pernikahan Vicky Prasetyo dan Angle, Penasaran Hasilnya?
Melampiaskan rasa kesal mereka, umat bernyanyi, berorasi dan membentang spanduk di halaman PN Atambua.
Menurut salah satu tokoh Umat Paroki Bolan, Mery Kain di sela-sela aksi mengatakan, mereka kecewa lantaran sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut ditunda sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca: Vulgar dan Menantang! Warganet Dibuat Keringat Dingin dengan Tujuh Pose Jessica Iskandar Bareng Anak
"Kami datang mau menuntut kebenaran dan keadilan. Kami sudah datang tapi katanya sidang ditunda, karena saksi belum siap," tegasnya.
Baca: BaRelo Swiss-Belinn Kristal Hotel Sajikan Fish Dishes Dengan Tiga Pilihan
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pastor yang bertugas di Paroki Bolan, Kabupaten Malaka menggugat seorang warga atas nama Yosef Ama Bere Seran di Pengadilan Negeri Atambua.
Gugatan ini mulai disidangkan pada Selasa (31/10/2017).(*)