Sopir Pemukul Polwan Cantik Akhirnya Dibekuk. Cium Tangan Bu Polwan dan Minta Maaf.
Sopir truk berinisial FR, lelaki asal Lampung itu menemui polwan tersebut saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
POS-KUPANG.COM | TANGERANG - Hanya berselang beberapa jam dari saat kejadian , jajaran Polrestro Tangerang berhasil meringkus lelaki berinisial FR (38), sopir truk yang menganiaya Polwan bernama Johana Latuharhary di Jalan Tol Karawaci, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Rabu (24/1/2018) malam pukul 19.30 WIB
Wanita berpangkat Kompol yang berdinas di Polrestro Tangerang ini babak belur ditinju pelaku.
Polisi membekuk tersangka di Jalan Tol Fatmawati, Jakarta Selatan sekira pukul 21.45 WIB. Lelaki asal Lampung itu menemui polwan tersebut saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Baca: Polwan Ini Babak Belur Usai Dihajar Sopir Truk. Ini Penyebabnya!
Sang korban terkulai lemah dan luka penuh lebam di bagian wajah terbaring di ranjang perawatan. "Maafin Bu, saya khilaf," ujar pelaku sambil mengecup tangan korban di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).
Tersangka pun tak kuasa menahan rasa bersalahnya itu.
Ia berulang-ulang meminta maaf kepada polwan yang telah dipukulinya ini.
"Janji tidak berbuat seperti ini lagi," ucapnya, terdengar nada suara bergetar dengan borgol mengikat di kedua tangannya.
Baca: Ajudan Kapolda NTT yang Meninggal, Ternyata Seorang Qory Bersuara Merdu. Lihat Videonya!
Baca: Inilah Sosok Ajudan Kapolda NTT yang Meninggal Usai Salat di Mata Brigjen Pol Krishna Murti
Pelaku yang memukuli polwan hingga babak belur berhasil diciduk.
Korban pun memaafkan perilaku beringas yang dilakukan pelaku. Johana berharap agar insiden ini tidak terulang kembali.
"Iya jangan sakiti wanita lagi ya," kata korban tergolek lemas meringis kesakitan.
Baca: VIDEO: Menakjubkan! Empat Hari Menghilang, Buaya Bawa Jasad Korban ke Tepi Pantai
Baca: Pasien yang Dilecehkan Perawat di National Hospital Ternyata Istri Pengacara Jessica, Videonya Viral
Sementara itu, Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ini.
Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolrestro Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," papar Harry. (Warta Kota/Andika Panduwinata)