Posting Status Cari Patner, Istri Nekat Jual Suami Layani Threesome Sekali Gituan Rp 500 Ribu

Seharga Rp 500 ribu sekali kencan, wanita berambut panjang itu mengajak suaminya bertemu pria hidung belang.

Editor: Rosalina Woso
Tribun Jateng, M Radlis
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM|SURABAYA--Prostitusi seolah menjadi sebuah masalah yang akut bagi sejumlah kota besar. Sebab, meskipun secara resmi kawasan lokalisasi sebagian telah ditutup, namun praktik prostitusi terus terjadi.
Bahkan, modusnya pun beragam.

Belakangan, mereka menggunakan sosial media. Itu seperti yang terjadi baru-baru ini di Surabaya.

Istri diamankan polisi karena tega menjual suami sendiri untuk melayani seks threesome di Surabaya.
Istri diamankan polisi karena tega menjual suami sendiri untuk melayani seks threesome di Surabaya. (Istimewa)

Seorang istri nekat tawarkan dan jual suaminya untuk layani threesome.

Diketahui wanita bernisial VR (20) warga Tambak Wedi Baru Surabaya ini menjual suaminya melalui akun grup Facebook.

Seharga Rp 500 ribu sekali kencan, wanita berambut panjang itu mengajak suaminya bertemu pria hidung belang.

"Istrinya yang jual suami, menawarkan diposting dan diperdaya untuk melakukan perbuatan seks dan menghasilkan uang," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat rilis kasus, selasa (23/1/2018).

Melalui media sosial grup Facebook ia memposting status 'cari partner threesome bermodal', VR mengirim foto dirinya.

"Setelah ada ketertarikan dan ajakan. Mereka negosiasi untuk hubungan threesome," tambah rudi.

Perihal penangkapan tersangka VR, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya mengamankan perempuan tersebut beserta suaminya yang sedang berada di sebuah hotel.

Saat itu mereka turut melayani pria hidung belang, Senin (22/1/2018).

Diakui VR, ia telah menjajakan suaminya itu sebanyak empat kali ke pria hidung belang.

Saat ditanya perihal kelakuannya, tersangka hanya tertunduk dibalik topeng putih.

Ia kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Kita pidana kenakan pasal 296 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tegas Rudi.

Alasan Pelaku Terungkap

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved