Para Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Para tersangka yang memukul korban Yos Peli Ngunjurawa di Kampung Bugis diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROBERT ROPO-
Para tersangka 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU--Para tersangka yang memukul korban Yos Peli Ngunjurawa di Kampung Bugis kecamatan Kota Waingapu, Rabu (17/1/2018) dini hari yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor Marundut Silalahi menyampaikan hal itu ketika mengelar konfersensi Pers yang berlansung di Mapolres setempat, Kamis (18/1/2018).

Victor mengatakan perbuatan para tersangka tersebut diduga karena melanggar pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved