Surat Angkutan Kapal Antarpulau, Modus Baru Datangkan Rombengan ke Maumere
Ternyata, belakangan ini sudah mulai marak lagi pengangkutan barang rombengan. Ini penjelasannya
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Modus baru memasukkan pakaian rombengan atau pakaian bekas ke Maumere, Pulau Flores kemungkinan dengan memanipulasi surat muatan kapal menjadi angkutan antarpulau. Pakaian eks import itu singgah lebih dahulu di beberapa daerah di Indonesia sebelum dikirim ke Maumere.
"Ketika diangkut ke Maumere, misalnya singgah dulu di Pulau Pemana, selanjutnya dengan menggunakan surat angkutan antarpulau, pakaian rombengan dibawa ke Maumere," ujar Tommy Hutomo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Maumere, kepada wartawan, Jumat (5/1/2017) di Maumere.
Tommy berkata, "Kami selalu minta kalau bisa surat angkutan kapal (dari KSOP Lorens Say) juga diberikan kepada kami. Namun selama ini belum bisa diberikan," ujar Tommy.
Menurut Tommy, penegakan hukum perdagangan pakaian bekas eks luar negeri ke Maumere bisa diatasi bila melibatkan semua unsur yang terkait. Meskipun angkutan antarpulau, tetapi asal-usul muantanya bisa ditelusuri.
Penegasan itu disampaikan Tommy menanggapi kembali maraknya pengangkutan pakaian bekas ke Maumere pasca penangkapan KLM Deka Mila oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai Jakarta, tanggal 28 Oktober 2017.
Dari operasi ini diamankan nahkoda KLM Deka Mila, Abdulah Baou alias Dula bersama 1.168 bal pakaian rombengan dan 442 unit sepeda.
Hari Rabu malam (3/1/2018) sampai Kamis (4/1/2017) dini hari, beberapa buah truk memasukkan pakaian rombengan ke sebuah gudang di kawasan SMK Mathilda, Kelurahan Kota Uneng, Kota Maumere.
Pada saat itu truk masuk gudang yang terletak satu kompleks dengan kos-kosan, semua penghuni kos diminta mematikan lampu teras, sehingga aktivitas itu tidak terpantau aparat Bea dan Cukai.
Aktivitas ini kembali berlanjut pada Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 18.30 Wita. Dua unit truk ditutup terpal dan sebuah pikap memuat ratusan karung pakaian bekas masuk ke gudang melakukan pembongkaran.
Ketika para buruh sibuk membongkar, rupanya aktivitas mereka terpantau oleh warga masyarakat dan bocor ke media, sehingga truk yang memuat karung rombengan dipindahkan ke sisi ruas jalan di sekitar SMK Mathilda.
Belum diketahui asal usul barang-barang ini diturunkan di Pelabuhan Rakyat Wuring, sekitar 4 Km arah utara Kota Maumere. Namun pada bulan Desember 2017, warga menyaksikan pembongkaran pakaian rombengan di Pantai Nagahale, sekitar 40-an Km arah timur Kota Maumere.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sikka, Drs. Lukman mengatakan, pemerintah tetap pada komitmen bahwa pakaian rombengan eks luar negeri merupakan barang ilegal yang dilarang pemerintah.
Namun, pemerintah tak menutup mata dengan usaha perdagagan yang melibatkan banyak warga kabupaten Sikka. Mereka membuka lapak-lapak di Pasar Alok bahkan ada juga di halaman rumah.
""Pemerintah daerah tidak izinkan memasukan pakaian bekas. Persoalnya ini sudah berlangsung lama. Kemungkinan akan kami minta dispensasi ke pemerintah pusat," kata Lukman.