Hemat Anggaran Negara Hingga Rp 3,8 Miliar, 9.333 Narapidana Dapat Remisi Natal 2017
Pemberian remisi Natal terhadap narapidana beragama Kristen pada tahun 2017 ini mencapai 9.333 orang.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemberian remisi Natal terhadap narapidana beragama Kristen pada tahun 2017 ini mencapai 9.333 orang.
Bahkan 175 orang langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2017 ini, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan pemberian remisi kali ini dapat menghemat anggaran negara untuk narapidana hingga Rp 3,8 miliar.
Baca: Rayakan Hari Natal, Bocah Laki-laki Ini Minta 3 Permintaan, Lihat Apa yang Dimintanya pada sang Ayah
"Potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp 14.000, " ujar Sri melalui keterangan tertulis.
Sri mengungkapkan remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.
"Tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,“ ungkap Sri.
Baca: VIDEO - Kelompok Rebana Ini Iringi Lagu Rohani Kristen
Mereka yang dapat remisi ini dinilai telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan.
Pemberian remisi natal kepada 9.333 warga binaan ini, selain sebagai hadiah kepada mereka yang telah berkelakuan baik, juga karena dinilai aktif dalam kegiatan pembinaan. (*)