Otto dan Fredrick Mundur sebagai Pengacara Setyo Novanto, Begini Tanggapan Netizen, Salut!

Pengacara senior Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setyo Novanto

Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/Robertus Belarminus
Fredrich Yunadi (kiri) Otto Hasibuan (Kanan) 

POS-KUPANG.COM -- Pengacara senior Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setyo Novanto.

Dilansir dari Kompas.com, Otto tidak menjawab secara lugas ketika ditanya alasan keputusannya ini.

"Begini, lawyer kan harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh," kata Otto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dengan Setnov tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Baca: VIRAL, Tiap Malam Gadis Cilik Ini Kerjakan PR di Stasiun, Ada Apa Ya?

Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Setnov termasuk dirinya.

Selain itu, dirinya juga akan kesulitan membela Novanto.

Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.

Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.

Baca: Viral! Remaja Terserempet Kereta Api ketika Selfie, Ternyata Begini Kondisinya

"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," ujar Otto.

Tidak hanya Otto, Fredrich Yunadi juga mundur dari tim pembela hukum ketua DPR itu.

"Bukan hanya Pak Otto, saya juga mengundurkan diri, kan sama. Kalau Pak Otto mengundurkan diri, saya juga mengundurkan diri. Kita kan satu tim," kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2017).

Baca: Astaga! Sering Tidur Saat Rambut Basah, Wanita 32 Tahun Alami Kelumpuhan Wajah, Begini Kondisinya

Menurut Fredrich, pada Kamis (7/12/2017) kemarin, ia bersama Otto sudah menghadap Setnov yang ditahan di Rutan KPK untuk memberitahukan pengunduran dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved