Pilkada di NTT, Empat Kabupaten Tanpa Paslon Perseorangan

Ini penjelasan dari KPUD NTT terkait dengan pasangan perseorangan dalam pilkada Bupati dan wakil bupati di NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan di 10 kabupaten yang menggelar pilkada serentak, hanya enam kabupaten yang ada paslon perseorangan.
Sedangkan empat kabupaten tanpa paslon perseorangan.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di KPU NTT, Minggu (3/12/2017) menyebutkan, empat kabupaten tanpa bakal paslon perseorangan, yakni Kabupaten TTS, Alor, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Rote Ndao.

Sedangkan enam kabupaten, bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU telah dinyatakan memenuhi persyaratan dengan status diterima.

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, dari 10 kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak sudah memberi kesempatan kepada bakal paslon perseorangan untuk memasukan syarat dukungan dengan batas waktu pada 29 November 2017 sampai pukul 24:00 wita.

"Dari 10 kabupaten itu, ada empat kabupaten yang tidak memiliki bakal paslon perseorangan, yakni Kabupayen TTS, Alor, SBD dan Rote Ndao, sedangkan enam daerah telah menerima syarat dukungan," kata Maryanti.

Dijelaskan, selain itu untuk pilgub, KPU NTT juga sempat menerima syarat dukungan dari satu bakal paslon, yakni Christofel Bagaisar- Bobsen Nahak, namun berkasnya tidak memenuhi syarat sehingga ditolak.

"Sedangkan untuk Kabupaten yang dukungan bakal paslon perseorangannya diterima adalah di Kabupaten Kupang, yakni paslon, Melianus Akulas-Joao Antonio de Jesus Costa . Begitu juga di Kabupaten Sumba Tengah, yakni bakal paslon perseorangan, Umbu Besi-Umbu Windi," katanya.

Dikatakan, untuk Kabupaten Ende, bakal paslon perseorangan, Rafael Ngala dan Antonius Tonggo dengan status syarat dukungannya diterima.

Kondisi yang sama di Kabupaten Sikka, yakni paslon Fransiskus Roberto Djogo-Romanus Woga telah memenuhi syarat dukungan mininal sehingga diterima.

Lebih lanjut, dikatakan, KPU Manggarai Timur juga telah menerima syarat dukungan dari paslon Bonefasius Uha-Fransiscus Anggal.

Sementara di Kabupaten Nagekeo, ada paslon perseorangan, yakni Paskalis MB Ledo Bude-Oskarianus Meta. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved