Tak Memenuhi Syarat, KPU Belu Kembalikan Berkas Semua Parpol
Pengembalian berkas dilakukan karena dari hasil penelitian administrasi ternyata masih ditemukan nama ganda.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - KPU Kabupaten Belu mengembalikan berkas semua partai politik (Parpol) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2019.
Parpol dimaksud, yaitu Partai Golkar, PKB, PKS, PDIP, NasDem, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Berkarya, Perindo, PSI dan Partai Garuda.
Pengembalian berkas dilakukan dalam rapat penyampaian hasil penelitian administrasi salinan bukti keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Belu di Aula Hotel Matahari Atambua, Jumat (17/11/2017).
Baca: Pegiat Media Sosial Beberkan Keakraban Setnov dengan Hilman, Kontri Metro TV yang Jadi Supir Dadakan
Ketua KPU Belu, Martin Bara Lay mengatakan, pengembalian berkas 14 Parpol dilakukan karena dari hasil penelitian administrasi ternyata masih ditemukan nama ganda sehingga tidak memenuhi persyaratan.
"Dalam penelitian administrasi terdapat pendobelan dalam keanggotaan dan tidak memenuhi syarat," katanya.
Dijelaskan, Parpol tidak memenuhi syarat lantaran terdapat anggota yang masih aktif sebagai aparat negara baik aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri.
Baca: Polisi Tetapkan Wartawan Metro TV Pengemudi Mobil Setya Novanto Sebagai Tersangka
"Tidak memenuhi syarat dikarenakan ada yang masih berprofesi sebagai PNS dan TNI/Polri yang masih aktif (belum pensiun)," ujar Bara Lay.
Menurut Bara Lay, Parpol diberikan kesempatan dan berhak melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari ke depan hingga tanggal 1 Desember 2017.
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Belu, Marselino Soares Kardoso mengatakan, jangka waktu yang diberikan KPU untuk perbaikan berkas akan digunakan semaksimal mungkin.
"Tekad kita hanya satu PSI Belu harus lolos. Waktu yang ada ini akan kami maksimalkan," ujar Marselino. (*)