Dijatuhi Hukuman 130 Tahun Penjara, Begini Kisah Orangtua Tega Telantarkan Bayi Kembarnya, Kejam!
Saat dilakukan pemeriksaan, apa yang dilihat dokter sungguh mengejutkan dan mengenaskan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti | Editor: Pravitri Retno Widyastuti
POS-KUPANG.COM -- Aislyn Miller (24) dan Kevin Fowler (25) dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 130 tahun setelah terbukti menelantarkan bayi kembar perempuan mereka yang masih berusia 9 bulan.
Dilansir dari Daily Mail, Rabu (15/11/2017), Miller dan Fowler dihukum atas 5 tuduhan pelanggaran terhadap anak-anak.
Pasangan asal Owasso, Oklahoma, Amerika Serikat ini ditangkap Desember 2016 lalu setelah pihak berwenang menemukan bayi kembar mereka dalam kondisi yang mengenaskan.
Saat ditemukan, bayi kembar yang saat itu masih berusia 9 bulan tampak tak terurus dan menderita gizi buruk.
Selain gizi buruk, mereka ternyata menderita ruam dan luka akibat popok yang parah.

Baca: VIDEO - Antara Kocak dan Bernasib Malang, Remaja Ini Ditendang sampai Terbang Saat Coba Naiki Gajah
Banyak rambut rontok yang tersimpul tak rapi di jari-jari satu di antara bayi kembar tersebut.
Bahkan bayi kembar yang lain memiliki banyak kotoran di telinganya.
Ternyata, selain bayi kembar perempuan, Miller dan Fowler memiliki 2 balita lain yang masih berusia 2 serta 3 tahun.
Namun, kondisi mereka tidak separah bayi kembar.
Karena bayi kembar tersebut hanya berbobot 8 kilogram, mereka segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, apa yang dilihat dokter sungguh mengejutkan dan mengenaskan.
Dokter yang memeriksa si kembar mengatakan ada belatung yang keluar dari alat kelamin satu di antara mereka.
Tak hanya kondisi bayi kembar, rumah pasangan muda tersebut juga dinilai tak layak huni.
Pasalnya, terlihat banyak kotoran kucing dioleskan di dinding rumah.