Guru Olahraga Cabuli 42 Murid karena Alasan yang Mengerikan. Katanya Bisa Bikin Badan Kuat!
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.
POS-KUPANG.COM- Polisi menangkap oknum guru olahraga Endi Oktriawan (32) warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Endi diduga telah mencabuli 42 orang muridnya.
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca: Giliran Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto
"Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid, hal ini lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," ujar Syarhan, Rabu (8/11/2017).
Syarhan mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya, dengan imbalan dirinya melakukan oral seks kepada korbannya.
"Modus tersangka menjanjikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya.
Baca: 6 Istri Pejabat Tampil Cetar Saat Menghadiri Nikahan Kahiyang-Bobby. Nomor 3 Curi Perhatian!
Dari 42 orang korban tersebut, sambung Syarhan, 11 diantaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.
Sementara itu Endi Oktriawan saat di tanyakan awak media mengatakan, dirinya melakukan hal ini karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.
"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.
Endi menuturkan, dirinya melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.
Baca: FBI Akses Ponsel Pelaku Penembak yang menewaskan 26 Orang di Gereja
Bahkan tersangka melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh- puluh kali kepada beberapa korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 62 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Berdalih Ritual, Guru Olahraga Cabuli 42 Murid, Ada yang Mengalami Ketergantungan