KPK Masih Rahasiakan Status Hukum Setya Novanto

Lima pimpinan KPK yang dikonfirmasi soal beredarnya SPDP terhadap Setya Novanto tidak ada yang merespon.

Editor: Alfons Nedabang
istimewa
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Walaupun beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dimana Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutupi status Ketua DPR RI tersebut.

Lima pimpinan KPK yang dikonfirmasi soal beredarnya SPDP terhadap Setya Novanto tidak ada yang merespon.

Begitu juga dengan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri hanya menyatakan KPK tetap memproses kasus korupsi e-KTP.

Baca: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka e-KTP? Ini Sprindik Baru yang Beredar

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi. Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat kontruksi hukum kasus e-KTP ini," ucap Febri, Selasa (7/11/2017).

Sementara itu, dari kubu setya Novanto, melalui penasihat hukumnya, membantah kabar tersebut. Pihak Setya Novanto mengaku belum menerima pemberitahuan terkait SPDP maupun Sprindik atas dirinya.

Jika sprindik itu benar, maka ini merupakan kali kedua Setya Novanto jadi tersangka e-KTP. Sebelumnya Novanto 'lepas' dari jerat hukum setelah berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: KPK Benarkan Ada Sprindik Baru KTP-e

Belakangan, masih terkait korupsi e-KTP, sejumlah saksi sering diperiksa penyidik KPK padahal nama mereka tidak tercantum di jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK.

Diantaranya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Diah Anggraeni yang sering diperiksa tanpa ada dijadwal pemeriksaan.

Kemarin, Senin (6/11/2017), Diah yang menggunakan baju batik juga diperiksa penyidik. Sayangnya Diah bungkam pemeriksaan dilakukan terkait kasus apa.

"Iya diperiksa, sudah ya, tanyakan penyidik saja," ucap Diah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Kasus Buang Bayi di TDM, Polisi Masih Buru Pelaku

Dikonfirmasi ke Febri Diansyah, dia mengamini memang belakangan banyak pemanggilan beberapa saksi yang tidak dicantumkan di jadwal pemeriksaan.

"Untuk pemanggilan-pemanggilan pemeriksaan beberapa saksi yang kadang tidak ada dijadwal itu berarti ada kebutuhan pendalaman materi atau kebutuhan yang cepat.

Beberapa waktu belakangan ini KPK dalam penanganan kasus e-KTP mencoba terus memperkuat konstruksi hukum dalam penanganan perkara ini jadi kita butuh melakukan pemeriksaan sejumlah pihak termasuk proses penyelidikan yang pernah kita lakukan itu," terang Febri.(Theresia Felisiani)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved