Terkuak! Ini Mobil Dinas yang Akan Digunakan Anies-Sandi! Harganya Berapa Ya?
Di proses pelantikan ini, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno membaca sumpah jabatan yang dipandu Jokowi.
POS-KUPANG.COM- Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (16/10/2017).
Proses pelantikan berlangsung di Kompleks Istana Kenegaraan, Jakarta.
Dilansir TribunStyle.com dari KOMPAS.com, acara pelantikan ini diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden di Istana Merdeka.
Baca: Marselis-Paskalis Kantongi SK NasDem
Setelah itu, Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjalan ke Istana Negara.
Di proses pelantikan ini, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno membaca sumpah jabatan yang dipandu Jokowi.
Baca: Beginilah Cara BKH Menggenjot Potensi Kelautan untuk NTT Sejahtera

Prosesi dilanjutkan kembali dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para tamu.
Selama masa jabatan (2017-2022), kedua pejabat daerah itu akan diberikan fasilitas mobil dinas.
Baca: Ini yang dilakukan Peserta Musda Ahli Teknik Ketika Disuguhi Tarian Asal Sabu Raijua
Namun, untuk awal bertugas masih menggunakan mobil dinas yang dipakai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Mereknya, yaitu Toyota Land Cruiser dan mobil pengawal pribadi berupa Nissan X-Trail.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Neger DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, sudah mengajukan mobil baru kepada Badan Pengelola Aset Daerah dan dianggarkan dalam APBD-P 2017.
Mobil yang diminta tetap sama seperti era Gubernur sebelumnya, mulai Joko Widodo, Ahok, dan Djarot, yaitu Land Cruiser dan Lexus.
"Setelah ada yang baru, yang lama dikembalikan ke Badan Pengelola Aset Daerah," kata Mawardi.
Baca: Kocak! Kerap Tampil Paripurna, Ternyata Begini Penampilan Seleb Ketika Tidur
Selain Land Cruiser, Sandiaga sebagai Wagub akan mendapatkan mobil dinas Lexus LX 570.
Mawardi juga mengatakan untuk pelat nomor itu sendiri menggunakan B-1-DKI untuk Gubernur.
Sedangkan Wagub dengan B-3-DKI, karena B-2-DKI rencananya untuk Ketua DPRD DKI Jakarta. (*)