Berita Timor Rote Sabu
Di Kabupaten TTS Yang Tidak Bisa IT Tak Boleh Jadi Anggota PPK dan TPS
KPU TTS mensyaratkan calon anggota PPK dan TPS harus menguasai IT. Calon yang tidak bisa IT tak akan lolos ujian.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, SOE--KPU TTS mensyaratkan calon anggota PPK dan TPS harus menguasai IT. Calon yang tidak bisa IT tak akan lolos ujian.
Ketua KPU TTS, Ayub Patris Magang, mengatakan, pemerintaan pendaftaran sudah dimulai tanggal 15 sampai 22 Oktober 2017 mendatang.
Total penerimaan untuk anggota PPK sebanyak 5 orang per kecamatan atau 160 orang untuk 32 kecamatan. Sedangkan anggota PPS sebanyak 3 orang untuk 278 desa dan kelurahan di TTS atau total 834 orang.
"Harapannya kali ini kita bisa merekut angota PPK dan PPS yang kompeten, bertegritas, berkualitas dan professional dalam melaksanakan tugas," kata Ayub, di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017) pagi.
Terkait syarat, Ayub mengatakan, hanya ada 3 syarat yakni mengetahui pengetahuan umum, ilmu kepemiluan dan berkepribadian baik. Syarat khususnya, kata Ayub, anggota PPK dan PPS harus memiliki kemampuan ilmu informasi dan teknologi (IT).
"Karena untuk pelaksanaan pemilihan kali ini ada beberapa item yang berbasis IT. Juga harus ada pengalaman melaksanakan pemilih, jika yang belum punya pengalaman, nanti kita lihat kompetensinya sejauhmana," Ayub.
Ayub menambahkan, pendaftaran ini dibuka untuk setiap warga TTS yang sudah cukup umur dan tidak ada diskriminasi.
"Siapa saja boleh mendaftar, asalkan mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik. Tidak ada diksriminasi, perempuan, laki-laki bahkan penyandang disabilitas jika dia mampu maka dia akan lulus. Penilaian akan sangat objektif," kata Ayub. (*)