Gubernur dan Dua Uskup Bahas Batas Wilayah

Keputusan Gubernur NTT tahun 1973 masih tetap dipersoalkan sampai sekarang ini.

POS KUPANG/ARIS NINU
Mama Belgi sedang pose bersama dengan Asisten III Setda NTT, Alexander Sena,Uskup Maumere,Mgr.Gerulfus Cherubiem Pareira, SVD,Uskup Agung Ende,Mgr.Vincentius Sensi Potokota, Pr, Bupati Sikka, Drs.Yoseph Ansar Rera dan Ketua Tim Penggerak PKK Sikka,Ny.Irma Tibuludji saat misa syukuran Pancawindu Karya Mama Belgi di Nangahure, Kelurahan Wuring, Jumat (31/8/2015) pagi. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, bersama dua uskup di Pulau Flores, yakni Uskup Ruteng, Mgr. Hubertus Leteng, Pr, dan Uskup Agung Ende, Mgr. Vincentius Sensi Potokota, Pr, Senin (3/8/2015), rapat tertutup membahas batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada.

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, seusai memimpin rapat bersama kepada wartawan, Senin (3/8/2015) menjelaskan, rapat bersama ini membahas batas wilayah antara Manggarai Timur dengan Ngada.

Pasalnya, demikian Frans Lebu Raya, keputusan Gubernur NTT tahun 1973 masih tetap dipersoalkan sampai sekarang ini. Namun, kata Lebu Raya, ia sudah menegaskan bahwa batas administratif pemerintahan tidak boleh membatasi hak-hak masyarakat, baik secara individu maupun secara komunal atas segala sumber daya yang ada di atas tanah itu.

Faktanya, lanjut Gubernur Frans, ada lahan masyarakat Ngada di Manggarai Timur, silakan bekerja di sana. Atau sebaliknya, warga Manggarai Timur yang lahannya ada di Ngada silakan menggarap atau ada urusan budaya silakan.

Batas wilayah itu hanya membatasi ruang tanggung jawab dari kabupaten itu.

"Kalau ada pembangunan, tentu dibatasi, tetapi hak-hak masyarakat tetap dihormati. Makanya kita duduk bersama untuk membahas agar diselesaikan secara baik," kata Frans.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved