Breaking News

Modus Ingin Mengobati, Siswi SMP ini Dicabuli Pamannya

Berdalih hendak mengobati keponaknya yang sakit, Binongko salah seorang warga yang bermukim di Jalan Perwira, Kota Ende, nekat mencabuli ponaknnya se

Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Berdalih hendak mengobati keponaknya yang sakit, Binongko salah seorang warga yang bermukim di Jalan Perwira, Kota Ende, nekat mencabuli ponaknnya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya-red) yang masih duduk di bangku SMP.

Kasus asusila tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ende.

Humas PN Ende, Murthada Moh Mberu, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Kantor PN Ende, Jumat (23/1/2015) ketika dikonfirmasi mengenai kasus-kasus yang ditangani oleh PN Ende.

Murthada mengatakan kasus pencabulan yang menimpa Melati berawal ketika korban mengeluh sakit. Mendengar keluhan Melati maka Binongko yang adalah paman korban meyanggupi untuk mengobati Melati dengan cara tradisional.

Tanpa ada rasa kecurigaan ujar Murthada maka Melati diobati oleh pamannya namun saat proses pengobatan, korban justru dicabuli oleh pelaku.

Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pamannya maka Melati lantas mengadu ke orangtua yang meneruskan laporan ke polisi hingga kasunya berujung di sidang pengadilan.

"Sesuai dengan berkas berita acara yang kami terima dari pihak Kejaksaan Negeri Ende, kronologis pencabulan yang menimpa Melati seperti itu,"kata Murthada.

Atas tindakannya itu jelas Murtahad, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 5 Miliar karena melanggar UU No 35 tahun 2014 yang merupakan peruabahan atas UU No 23 tahun 2002.

Pada perubahan UU tersebut kata Murtahad, ada sejumlah hal yang berubah seperti soal kekerasan seksual yang menimpa orang dekat atau keluarga serta dilakukan oleh keluarga sendiri seperti bapak, kakak, adik ataupun paman. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat maka pelakunya ditambah seperlima dari ancaman hukuman.

"Kalau dalam kasus yang dilakukan oleh Binongko karena melakukan pencabulan atas orang dekatnya yang merupakan keponakan maka hukuman yang bersangkutan ditambah seperlima dari ancaman hukuman menjadi 20 tahun," kata Murthada.

Murthada mengatakan kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh PN Ende dalam tahun 2014 silam cukup banyak bahkan memasuki tahun 2015 tercatat sudah ada tiga kasus yang disidangkan masing-masing kasus pencabulan yang terjadi di Jalan Perwira serta kasus pencabulan di Jalan Ikan Paus dan kasus pencabulan yang terjadi di Moni, Kecamatan, Kelimutu. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved