Pinjam Bendera dengan Iming-Iming Uang
Mantan Kadis PU NTT, Ir. Piet Djami Rebo, mengatakan, fenomena pinjam bendara merupakan persoalan lama dalam jasa konstruksi.
POS-KUPANG.COM, MAUMERE --- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) NTT, Ir. Piet Djami Rebo, mengatakan, fenomena pinjam bendara merupakan persoalan lama dalam jasa konstruksi.
Namun fenomena pinjam bendera, demikian Piet, bukan hal yang baru. Pinjam bendera perusahaan dalam pengerjaan proyek, kata Piet, karena ada iming-iming uang sekian persen dari pemilik proyek, sehingga ada perjanjian di bawah tangan tanpa diketahui oleh pihak penyedia jasa, yakni pemerintah.
Apalagi, lanjut Piet, sekarang ini proses pelelangan menggunakan sistem elektronik sehingga semua orang bisa melakukan penawaran dan pelelangan lewat internet.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTT yang ditemui di Hotel Pelita Maumere, Senin (19/5/2014) pagi, menjelaskan, fenomena pinjam bendera sudah dilarang, tapi sulit dideteksi.
"Semua orang bisa kirim penawaran lewat internet dengan nama perusahaan dan pemilik perusahaan yang jelas. Bahwa kemudian terjadi proses di bawah tangan dengan perjanjian-perjanjian lain, itu soal perilaku penyedia jasa. Misalnya, kenapa yang punya bendera mau kasih pinjam. Sementara pengguna sendiri punya alat seleksi bahwa ini tidak boleh. Ini sebenarnya soal perilaku," kata Piet.
Menurut dia, pinjam bendera perusahaan sejauh pengerjaan di lapangan tidak ada persoalan, maka tidak berdampak pada masalah hukum. Namun jika ada masalah hukum, maka secara de facto mungkin saja orang lain yang mengerjakan, tapi secara de yure dia punya perusahaan. Dengan demikian, tegas Piet, konsekuensi hukum harus ditanggung pemilik bendera perusahaan.
Mengenai besar komisi, Piet mengaku tidak tahu berapa besarnya. Namun yang jelas ada komisi yang diberikan kepada pemilik bendera dari orang yang memakai bendera perusahaan yang dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak penyedia jasa.