Dinsos Kota Kupang Dead Line Pengurus Karang Taruna
Batas waktu diberikan sampai dengan tanggal 30 Maret 2014.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang memberikan deadline (batas waktu) kepada pengurus karang taruna kelurahan yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu untuk memasukkan surat keputusan (SK) kepengurusan dan proposal pengajuan dana. Batas waktu diberikan sampai dengan tanggal 30 Maret 2014.
Hal ini disampaikan Kepala Dinsos Kota Kupang, dr. Joice Kansil, yang ditemui di Kantor WalikKota Kupang, Senin (17/3/2014). Dr. Joice dikonfirmasi terkait adanya pengeluhan dari karang taruna kelurahan yang baru dibentuk beberapa waktu lalu namun sampai saat ini belum mendapatkan bantuan dana.
Joice mengatakan, sampai saat ini dinsos masih menunggu SK dan proposal dari karang taruna.
Karena, katanya, karang taruna di setiap kelurahan menerima bantuan dari Walikota Kupang dari dana APBD Kota Kupang sebesar Rp 1.500.000. Menurutnya, sejauh ini dana yang ada belum bisa dicairkan karena karang taruna di 51 kelurahan belum semuanya memasukkan SK dan proposal.
Dinso Kota Kupang, katanya, baru akan mencairkan dana jika semua karang taruna sudah mengirimkan SK dan proposal. Ia mengatakan, SK karang taruna dikeluarkan oleh kelurahan masing-masing. Sejauh ini, katanya, baru 28 karang taruna yang memasukkan SK dan proposal.
Ia menjelaskan, dana Rp 1.500.000 digunakan untuk biaya administrasi karang taruna sebesar Rp 500.000, dan memperlancar kegiatan di karang taruna. Sisanya untuk daur ulang sampah di kelurahan dalam rangka menunjang Kota Kupang yang bersih dan hijau.
Menurutnya, jika memang kelurahan tidak memasukkan SK dan proposal akan digugurkan dan uangnya dikembalikan ke kas daerah. **