Sidang Dugaan Korupsi TVRI NTT

Pemilik Sari Bundo Kaget Ada Kuitansi Fiktif Rp 20 Juta

Pemilik Rumah Makan (RM) Sari Bundo- Kuanino, Anton Iskandar, kaget setelah melihat ada kuitansi fiktif pertanggungjawaban

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/JOHN TAENA
Mantan Bendahara TVRI Kupang, Thidores Duparlira (duduk di dalam mobil tahanan) jabat tangan dengan salah seorang rekan kerjanya di TVRI Kupang sesaat menuju Rutan Penfui, Kamis (22/8/2013) siang. 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemilik Rumah Makan (RM) Sari Bundo- Kuanino, Anton Iskandar, kaget setelah melihat ada kuitansi fiktif pertanggungjawaban pembelian makan dan minum di rumah makannya dengan total nilai Rp 20 juta lebih dari TVRI Stasiun NTT.

Anton terlihat kaget saat dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)  NTT, Herry Franklin, S.H, dan Ina Malo, S.H, menunjukkan bukti kuitansi pembayaran kepada RM Sari Bundo, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana siaran Stasiun TVRI NTT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (11/3/2014) siang.

Anton mengungkapkan bahwa  dalam tiga tahun anggaran itu pihak Stasiun TVRI NTT tidak pernah belanja makan dan minum di RM Sari Bundo.

Sidang lanjutan perkara korupsi dana operasional siaran TVRI Kupang dengan agenda pemeriksaan pemilik rumah makan dan saksi ahli dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Khairuludin, S.H. Ia didampingi dua anggotanya, Agus Komarudin, S.H dan Jult Lumban Gaol, S.H.

Hadir sidang mantan Bendahara Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI NTT, Thidores Duparlira, dan mantan Kepala LPP TVRI NTT, Jani Yosef, didampingi penasehat hukumnya, Luis Balun, S.H, dan Stef Matutina, S.H.

Saat jaksa menunjukkan berbagai pesanan makanan yang tertera dalam pertanggungjawaban itu, Anton menyangkal rumah makannya menjual sajian atau hidangan seperti yang ditulis dalam kuitansi pembayaran.

Tentang keberadaan kuitansi itu, Anton punya cerita tersendiri. Rupanya, salah satu pemilik warung lain, Khairiyah, yang pada suatu hari menulis jumlah pesan makan dan minum di rumah makannya disertai dengan stempel.

Setelah itu, Khairiyah menjanjikan pihak TVRI Kupang akan memberikan sebagian uang kepada Anton lantaran sudah memberikan kuitansi dan stempel pembayaran untuk pembelian makan dan minum. Namun janji itu tidak pernah dipenuhi sampai ia dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Saksi ahli dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wilayah Denpasar, Ahmad Sapriatno, menyatakan, anggaran TVRI bersumber dari APBN. Dana itu digelontorkan ke TVRI Kupang seperti yang tertera dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) setiap tahunnya. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved