Pengawasan Lemah
Banyaknya jalan kabupaten di Kabupaten Matim yang rusak dan tidak bisa tertangani ternyata bukan hanya karena anggaran yang terbatas.
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Banyaknya jalan kabupaten di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang rusak dan tidak bisa tertangani ternyata bukan hanya karena anggaran yang terbatas. Tapi salah satu penyebabnya adalah pengawasan pemerintah setempat terhadap kontraktor pelaksana proyek sangat lemah.
Sesuai regulasi, setelah selesai penyerahan tahap pertama (PHO), semua paket proyek jalan yang dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor itu masih menjalani masa pemeliharaan selama 12 bulan atau satu tahun dengan jaminan dana pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Masa pemeliharaan itu sudah tertuang dalam dokumen kontrak kerja. Artinya, jika terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan itu maka menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana untuk memperbaiki.
Jaminan dana pemeliharaan 5 persen itu sebenarnya dimaksudkan agar kualitas pekerjaan jalan tetap terjaga. Bagi rekanan yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya selama masa pemeliharaan, maka dana jaminan pemeliharaan 5 persen tidak dicairkan. Dana itu disetor kembali ke kas daerah.
"Harapan pemerintah adalah pihak pengusaha dalam hal ini rekanan bisa meningkatkan kapasitas diri dalam hal konstruksi, sehingga bisa mengetahui secara mendalam tentang pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, setelah mendapat pekerjaan bisa menjalankannya dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata Kadis PU Matim, Ir. Modo Yohanes, saat dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2014).
Namun, di Kabupaten Matim, masih ditemukan kontraktor yang hanya bertanggung jawab terhadap pekerjaan selama masa kontrak sesuai kalender kerja. Sementara tanggung jawabnya selama masa pemeliharaan seringkali diabaikan. Kondisi tersebut menggambarkan dua hal sekaligus.
Pertama, rekanan yang melaksanakan pekerjaan tidak bertanggungjawab terhadap paket pekerjaan yang dikerjakannya. Kedua, lemah bahkan tidak adanya pengawasan atau kontrol dari dinas selaku pemilik pekerjaan dan petugas berwenang.
Pertanyaannya, mengapa Pemkab Matim membiarkan rekanan tidak melaksanakan kewajiban yang sudah tertuang dalam dokumen kontrak kerja? Inilah yang harus dijawab pemilik proyek dalam hal ini Dinas PU Matim.
Selain masa pemeliharaan sesuai yang tertuang dalam dokumen kontrak, juga dilakukan pemeliharaan rutin. Ini dilakukan agar kondisi jalan tetap terjaga dan bisa mencapai usia rencana sesuai ketentuan teknis. Untuk pemeliharaan rutin ini tentunya setiap tahun pemerintah daerah wajib menganggarkan dananya.
"Seperti yang berlaku pada pekerjaan jalan nasional. Pada pekerjaan jalan nasional pemerintah pusat selalu mengalokasikan sejumlah anggaran untuk biaya pemeliharaan rutin baik jalan maupun jembatan, sehingga kondisi jalan nasional selalu baik," kata Kabid Bina Marga Dinas PU Matim, Kasmir Gon, ST. MT saat ditemui Pos Kupang di Borong, Jumat (10/1/2014).