Kerahkan 18 Kades Menangkan Frenly

Bupati Sumba Barat Dayat (SBD), Kornelius Kodi Mete, diduga memberikan pengarahan kepada 18 kepala desa se-Kecamatan Kodi

Utara untuk memenangkan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT,  Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni pada Pilgub NTT putaran kedua, 15 Mei 2013.

Pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT di MK dengan pemohon Esthon L Foenay dan Edmundus Tallo, Kamis (20/6/2013), agendanya adalah pembuktian
Saksi yang dihadirkan antara lain Tanggu Kaha, warga dari Kecamatan Kodi Bangedo.

Tanggu mengungkapkan bahwa Bupati SBD, Kornelius Kodi Meter, memberikan pengarahan kepada 18 kepala desa se-Kecamatan Kodi Utara. "Arahannya itu kepada kepala desa semua siap berjuang untuk memenangkan Frenly (Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni)," ujar Tanggu.

Tanggu adalah menantu dari Kepala Desa Waila Bubur. Tanggu pun menerangkan bahwa bupati mengarahkan agar kepala desa mengontrol setiap TPS dan bermalam di TPS.

Pada persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan adalah Johanis Mandeta. Ia mengungkapkan bahwa di TPS 7 Bombow, Desa Kori, banyak anak di bawah umur yang masuk ke TPS dan mencoblos surat suara.

Johanis mengaku memotret anak-anak di bawah umur yang mencoblos di TPS tersebut karena dirinya seorang wartawan. Namun ketika memotret kejadian tersebut Johanis mengaku sempat ditegur oleh Ketua KPPS bernama Philipus Patilengga.

Philipus mempertanyakan hak Johanis memotret di TPS tersebut. Menurut keterangan Johanis, Philipus saat itu juga langsung menelepon salah satu anggota Panwascam Kodi Utara bernama Ruben Ringgo Rowa. 

Selanjutnya Johanis mengaku sempat dikepung preman yang dianggapnya telah dipersiapkan sebelumnya untuk mengamankan kegiatan mobilisasi anak di bawah umur. Johanis pun kembali mengatakan polisi datang ke lokasi kejadian setelah ada yang melaporkan agar dirinya ditangkap.

Menurut pengakuan Johanis, Kapolsek Kodi Utara bernama Simon Mesa dan satu anggota polisi datang ke TKP bertanya pangkal masalahnya. Akhirnya kejadian itu berujung dengan dinyatakannya Johanis memiliki hak untuk memotret di TPS tersebut karena dirinya adalah wartawan.

Kesaksian serupa juga diungkapkan seorang anak berumur 13 tahun bernama Yohanes Rivaldi Mandeta yang tidak lain merupakan anak dari Johanis. "Saya bersama Bapak saya di TPS  07 Desa Kori. Bapak saya dikeroyok," ujar Yohanes memulai keterangannya sembari menjawab pertanyaan hakim panel.

Meski dalam peraturan persidangan di MK anak di bawah umur tidak boleh masuk ke dalam ruang sidang, namun Yohanes dipersilakan masuk karena terkait langsung dengan kesaksiannya.

Yohanes juga mengatakan melihat dan menyaksikan sendiri Panwaslu Kecamatan Kodi Utara  bernama Ruben Ringgo Rowa memberikan surat panggilan  kepada sekitar belasan anak, termasuk kepada dirinya sendiri.

Namun, Yohanes mengaku tidak memakai surat undangan tersebut untuk memilih  meski ada empat orang anak di bawah umur lainnya yang ikut mencoblos. "Ada empat anak mencoblos. Saya berdiri di pintu TPS," ujar Yohanes ketika ditanya Hakim Ahmad Fadlil Sumadi dari mana dia tahu ada yang mencoblos.

Kesaksian mengenai adanya anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan juga disampaikan Martinus Jama Nuna.  Ia mengatakan di TPS 2 Desa Mangganeipi ia melihat ada 10 anak di bawah umur yang dikoordinasi seseorang menuju TPS dengan menggunakan mobil. Selanjutnya Martinus mengaku anak-anak tersebut diberikan arahan oleh KPPS untuk mencoblos Pasangan Calon No. 4.

Seperti diketahui, gugatan hasil Pilgub NTT merupakan yang kedua. Gugatan pertama dilayangkan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (paket Tunas). Pasangan yang diusung Partai Golkar itu melayangkan gugatan ke MK, karena menduga ada praktik mark up (penggelembungan) suara pada sejumlah TPS.

Setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya MK menolak gugatan paket Tunas. MK menilai dugaan paket Tunas tidak berdasar dan tak bisa dibuktikan secara hukum, sehingga gugatan itu pun ditolak.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved