Kasus Bansos NTT
Aneh, DPRD NTT Diam
PAKAR Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan, S.H, M.Hum merasa aneh sikap diam DPRD NTT terkait kejanggalan pengelolaan dana Bansos.
Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
Kejanggalan pengelolaan dana bansos dua tahun anggaran sebesar Rp 74 miliar sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTT.
Kejanggan pengelolaan dana bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 itu semestinya disikap DPRD NTT selaku lembaga pengawas dan pengontrol pelaksanaan peraturan daerah APBD setiap tahun.
Saya kira mereka tahu bagaimana mengelola anggaran. Dan, tahun anggaran sebelumnya sudah diberitahu, kalau itu (dana bansos, Red) salah pengelolaannya. Anehnya, DPRD sepertinya diam saja. Padahal, semestinya DPRD mengawasi pelaksanaan perda APBD setiap tahun.
Penetapan APBD disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD. Tetapi pelaksanaan APBD dilakukan kepala daerah, sementara DPRD mengawasi. Bila terjadi penyimpangan, semestinya DPRD menegur pemerintah agar pelaksanaan APBD sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan.
Sikap diam DPRD NTT terhadap kejanggalan pengelolaan dana bansos bisa jadi karena mereka ada di dalamnya. Mungkin itu terjadi karena mereka di dalamnya. Apalagi saat itu ada uang bansos yang diterima masing-masing anggota DPRD NTT, beragam antara Rp 25 juta sampai Rp 40 juta sehingga mereka diam saja.
Padahal itu menjadi porsinya mereka untuk melakukan pengawasan pelaksanaan perda APBD. Lembaga itu kelihatannya mandul dan jarang terdengar bersuara terkait penyimpangan penggunaan dana bansos itu.
Saya mendapat informasi hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditindaklanjuti.
Tetapi DPRD NTT juga diam saja. Semestinya DPRD memberikan catatan terhadap laporan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah.
Bagi saya, temuan BPK tentang pengelolaan dana bansos dua tahun anggaran berturut-turut menunjukkan pemerintah gagal kelola keuangan daerah.
Akibatnya, pengelolaan keuangan itu tidak sesuai dengan aturan tata kelola keuangan yang berlaku.
Untuk administrasinya, pengelolaan dana bansos propinsi sudah diperiksa BPK RI Perwakilan NTT. Bila sudah menjadi temuan BPK, akan ada rekomendasi apakah kesalahan administrasi atau persoalan lain. Bila terjadi kesalahan administrasi, harus diperbaiki.
Tetapi ada juga pemborosan, kerugian keuangan negara. Bila enam bulan tidak ada tindak lanjut, BPK bisa merekomendasikan dilakukan proses hukum.
Bila ada indikasi korupsi dan kerugian negara, penyelidik dari kejaksaan dan kepolisian bisa masuk untuk menelusurinya. Bila dalam penelusuran ditemukan bukti kuat, maka aparat penegak hukum bisa menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
Persoalannya unsur korupsi ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Unsur perbuatan melawan hukum sudah memenuhi. Tetapi unsur kerugian keuangan negara dan ada yang diuntungkan, perlu penyelidikan lanjutan untuk pembuktiannya.
Mengapa dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2010 dan 2011 Pemprop NTT melakukan kesalahan yang sama dalam pengelolaan dana bansos, sejatinya rencana anggaran dan pendapatan untuk berbagai kegiatan sudah tertera dalam APBD setiap tahunnya.
Dengan demikian segala bentuk kegiatan yang berjalan harus sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD. Bantuan sosial itu diprioritaskan untuk masyarakat yang mengalami kesusahan, musibah, lembaga sosial dan lembaga agama.
Kalau dipakai untuk perjalanan dinas, itu sudah salah jauh. Pemerintah tidak boleh menggunakan dana bansos untuk kepentingan lain seperti perjalanan dinas dan sewa pesawat.
Kalau terjadi seperti itu, sudah terjadi penyimpangan. Bila bansos digunakan untuk perjalanan dinas, tidak tepat. Pasalnya, pos anggaran perjalanan dinas sudah dianggarkan dalam APBD setiap tahun.