Polda NTT Buru Bedi dan Pitang
Tim Polda NTT terus memburu Lambertus Bedi Langoday dan Muhamad Pitang, dua terdakwa pembunuh Yoakim Laka Loi Langoday.
Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Ricky HP Sitohang, menyatakan hal itu saat ditemui Pos Kupang di Kupang, Rabu (5/12/2012) siang.
Ia ditanya terkait langkah Polda NTT memburu dua terdakwa pembunuhan Yoakim Laka Loi Langoday yang ditemukan tewas di kawasan hutan bakau sebelah timur Bandara Wunopito Lewoleba, Rabu, 20 Mei 2009.
Sebelumnya dua anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Ipda Marselus Hale dan Aiptu Buang Sine berhasil menangkap Erni Manuk dalam kasus yang sama di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (29/11/2012) malam.
Erni menjadi buron bersama dua terpidana lainnya, Lambertus Bedi Langoday dan Muhammad Pitang, setelah Pengadilan Negeri Lewoleba menyampaikan kepada Kejari Lewoleba berkas putusan penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi dari ketiga terdakwa akhir Agustus lalu. Mahkamah Agung menghukum Erni 17 tahun penjara, Pitang dan Bedi masing-masing 15 tahun penjara.
Erni dituduh sebagai otak pembunuhan, sementara Pitang dan Bedi bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Sedangkan penolakan terhadap permohonan kasasi dari ketiga terdakwa oleh MA, diputuskan pada 24 November 2011.
Kapolda Ricky menyatakan, jajarannya terus mencari informasi keberadaan Bedi dan Pitang yang tidak lagi berada di Lembata.
Meski demikian, keberadaan Bedi dan Pitang terus bergerak dari tempat satu ke tempat lain pasca lepas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Larantuka-Flores Timur.
Ia mengharapkan partisipasi masyarakat memberikan informasi kepada aparat kepolisian terdekat bila mengetahui keberadaan Bedi dan Pitang. Dengan demikian, kedua buron itu dapat diringkus dan menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, Bedi dan Pitang dikabarkan tidak lagi berada di NTT. Semenjak menjadi buron kepolisian, Bedi dan Pitang hidup terpisah di luar NTT.
Diberitakan (Pos Kupang, Sabtu 1/12/2012), Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, terpidana kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langodai di Lembata yang diganjar 17 tahun penjara, tak kuasa menahan linangan air matanya saat dua jaksa dari Kejari Lewoleba membawanya menuju Lembaga Permasyarakatan Wanita (LPW) di Penfui- Kupang, Jumat (30/11/2012) siang.
Erni digiring ke LPW untuk dibui setelah Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes (Pol) Sam Yulianus Kawengian, menyerahkan buronan itu kepada dua jaksa Kejari Lewoleba di Mapolda NTT.
Polda NTT menyerahkan Erni kepada jaksa setelah dua anggotanya, Ipda Marselus Hale, dan Aiptu Buang Sine, berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (29/11/2012) malam.