Gertak Ingatkan Jaksa Jangan Main Mata dengan Pemerintah
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores Timur (Flotim) mengingatkan para jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka
Dana itu untuk biaya pembuatan proposal permohonan bantuan dana percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Uang itu dipungut dari kepala desa oleh petugas dari Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flotim pada Maret 2012 lalu.
Saat menggelar aksi lanjutan, Senin (24/9/2012), Gertak Flotim bersama Komite Persiapan Partai Rakyat Demokratik (PRD) Flotim dan Persatuan Ojek Flores Timur (POF) bergerak ke Kejari Larantuka.
Di sana mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, H. Riupassa,S.H didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdon Toh, S.H, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Avi Yuanto, S.H dan Kasi Datun, Hary Palar, di ruang kerja kajari.
Koordinator Gertak, Yohanes Kanisius Ratu Soge dan juru bicara, Lorens Ritan mendesak jaksa segera menetapkan tersangka kasus dugaan pungli Rp 1 juta. Jika tidak ada yang diseret, tandas keduanya, berarti jaksa telah bermain mata dengan pemerintah. "Jaksa jangan main mata," tegas Yohanes dan Lorens.
Kajari Larantuka, Riupassa menjelaskan, saat ini pihak jaksa masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah kepala desa dan enam orang staf BPMD Flotim.
Ia menyatakan, proses ini tetap berlanjut, dan jika keterangan pihak-pihak terkait dipandang cukup akan diekpose. Hasil ekpose itu menentukan apakah ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka atau perlu dilengkapi lagi keterangan. "Kami sudah tindaklanjuti. Saya kerja berdasarkan nurani dan aturan,"kata Riupassa.
Riupassa menegaskan, dalam menangani kasus itu, pihaknya selalu hati-hati. "Kami harus bekerja profesional. Jaksa tidak main mata. Saya itu A bilang A dan B bilang B. Saya sudah ingatkan para jaksa hati-hati dan harus bersih dalam menangani kasus ini," katanya.
Soal pengembalian dana Rp 1 juta setelah proses di kejaksaan, Riupassa mengatakan, tetap dikaji dalam pemeriksaan pihak-pihak terkait. "Kami tetap periksa pihak-pihak yang diduga tahu. Kami bersihkan daerah ini dari korupsi," tandasnya.
Usai berdialog dengan pihak kejaksaan, Gertak bergerak menuju Kantor Bupati Flotim di Jalan Basuki Rahmat. Di sana Yohanes dan Lorens menggelar orasi bergantian mengecam ketimpangan yang dilakukan pemerintah daerah.
Mereka mendesak Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, menjelaskan secara transparan aliran dana hasil pungutan Rp 1 juta.
Bupati juga diminta menjelaskan sumber dana atau pos anggaran yang diambil untuk pengembalian dana Rp 1 juta kepada para kepala desa. Mereka diterima Asisten I Setda Flotim, Abdul Razak Jakra. Saat menerima Gertak, Jakra mengklarifikasi bahwa yang mengumpulkan dana Rp 1 juta bukan 182 desa, tapi hanya 114 desa dan sudah dikembalikan. (gem)