Bandar Judi Dadu Dibekuk Polisi Maulafa

Seorang bandar judi dadu berinisial RH dan seorang pemain yang diduga masih merupakan anggota jaringannya AK, dibekuk

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Bandar Judi Dadu Dibekuk Polisi Maulafa
Net
Ilustrasi
POS KUPANG.COM, KUPANG  -- Seorang bandar judi dadu berinisial RH dan seorang pemain yang diduga masih merupakan anggota jaringannya AK, dibekuk oleh tim gabungan Polsek Maulafa, saat keduanya masih bermain di Sikumana dekat SMPN 12 Kota Kupang, Jumat (3/8/2012) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Maulafa dan dijebloskan ke tahanan untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maulafa, AKP Donny Bramanto, SiK, yang didampingi Kasi Humas, Aiptu Cyirillus Manek, mengatakan itu saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Senin (6/8/2012).

"Dua orang tersebut berinisial RH dan AK dan yang merupakan bandarnya adalah RH. Keduanya merupakan warga Jalan Sasawi Oepura Kota Kupang. Barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 234 ribu, tiga anak dadu, lilin dan layar. Keduanya diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. Mereka ditangkap dalam operasi gabungan Polsek Maulafa. Operasi tersebut merupakan operasi rutin yang digelar, tetapi saat ini kebetulan bersamaan dengan operasi pra kondisi dan operasi pekat," kata Donny.

Selain itu kata dia, pihaknya juga melakukan operasi terhadap pelaku yang sedang judi bola guling di daerah Fatukoa atau di dekat jalur 40, pada Minggu (5/8/2012) malam pukul 23.00 Wita.

Dalam operasi tersebut, pelaku judi bola guling tidak berhasil dibekuk karena kabur terlebih dahulu sebelum polisi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun petugas kepolisian dari Polsek Maulafa, berhasil menyita barang bukti berupa meja, layar,  lilin atau semua peralatan judi kecuali bola gulingnya. Saat ini, peugas kepolisian setempat sedang "memburu" para pemain bola guling pada malam itu.(ser)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved