Sabtu, 13 Juni 2026

Rumah Pengacara Bill Nope Digusur

Pengadilan Negeri (PN) SoE melakukan eksekusi sekaligus menggusur rumah milik tergugat Bill Nope, SH yang juga salah satu Pengacara

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, SOE -- Pengadilan Negeri (PN) SoE melakukan eksekusi sekaligus menggusur rumah milik tergugat Bill Nope, SH yang juga salah satu Pengacara Praktek yang beralamat di Nobi-Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).  

Eksekusi berlangsung mulus, Selasa (3/7/2012), setelah  PN SoE menerima salinan keputusan Mahkama Agung (MA) RI beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Penggugat, Agnes Betty, S.Ag, menjelaskan,
sengketa tanah milik orangtuanya itu dengan tergugat, telah berlangsung lama. Awalnya pada tahun 2007, tanah tersebut  dikontrak orang Bugis-Sulawesi bernama Paman Aras, yang juga merupakan saudara dari istri tergugat, Bill Nope, SH.

Selanjutnya rumah itu ditempati tergugat Bill Nope  bersama keluarga hingga tahun 2009, tergugat mulai membangun rumah permanen di atas tanah sengketa itu.

Saat itu juga, lanjut Betty, tergugat  pernah ditegur secara lisan, namun tergugat tidak menghiraukan teguran itu. "Karena itu, kami (penggugat, Red) melaporkan kasus itu  ke kantor desa setempat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tergugat tidak mau hadir, sehingga kami keluarga penggugat menggugat ke PN SoE pada akhir tahun 2009 lalu.

Perkara itu diputus PN SoE pada tahun 2010 dengan memenangkan kami penggugat," jelas Betty.

Dalam perkembangan, kata Betty, vonis PN SoE ditolak  tergugat, Bill Nope, dengan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Namun PT Kupang dalam amar putusannya tetap menguatkan putusan PN SoE dengan memenangkan penggugat.

Meski demikian, tergugat Bill Nope tetap menolak dengan mengajukan kasasi ke MA RI tahun 2011 lalu. Dan MA yang memeriksa dan mengadili perkara perdata itu memutuskan, memenangkan penggugat, Betty sekeluarga dengan memperkuat putusan PT Kupang dan PN SoE.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (3/7/2012) di lokasi eksekusi, Panitera PN SoE, Margareta Rohi didampingi, Panmud Perdata, Daniel Siki, SH dan dua saksi, Lukius Meli dan Nitanel Nomleni, membacakan penetapan Ketua PN SoE Nomor  07/PDT.G/2009/PN.SoE tentang eksekusi obyek perkara perdata tersebut untuk didengar masyarakat umum setempat.

Lokasi eksekusi berada di Jalan Negara, atau tepatnya di Cabang Jalan Nobi-Nobi-Oinlasi. Tampak ribuan masyarakat setempat  menyaksikan jalannya eksekusi tamah berikut bangunan di atasnya.

Turut hadir pihak penggugat, Hermus Betty sekeluarga, sementara pihak tergugat, Bill Nope, SH  tidak hadir. Ekesekusi itu diamankan ratusan anggota Polres TTS yang dipimpin Kabag OPS, Yosep Bere Laka, SH. (mas)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved