Rumah Pengacara Bill Nope Digusur
Pengadilan Negeri (PN) SoE melakukan eksekusi sekaligus menggusur rumah milik tergugat Bill Nope, SH yang juga salah satu Pengacara
Eksekusi berlangsung mulus, Selasa (3/7/2012), setelah PN SoE menerima salinan keputusan Mahkama Agung (MA) RI beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Penggugat, Agnes Betty, S.Ag, menjelaskan,
sengketa tanah milik orangtuanya itu dengan tergugat, telah berlangsung lama. Awalnya pada tahun 2007, tanah tersebut dikontrak orang Bugis-Sulawesi bernama Paman Aras, yang juga merupakan saudara dari istri tergugat, Bill Nope, SH.
Selanjutnya rumah itu ditempati tergugat Bill Nope bersama keluarga hingga tahun 2009, tergugat mulai membangun rumah permanen di atas tanah sengketa itu.
Saat itu juga, lanjut Betty, tergugat pernah ditegur secara lisan, namun tergugat tidak menghiraukan teguran itu. "Karena itu, kami (penggugat, Red) melaporkan kasus itu ke kantor desa setempat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tergugat tidak mau hadir, sehingga kami keluarga penggugat menggugat ke PN SoE pada akhir tahun 2009 lalu.
Perkara itu diputus PN SoE pada tahun 2010 dengan memenangkan kami penggugat," jelas Betty.
Dalam perkembangan, kata Betty, vonis PN SoE ditolak tergugat, Bill Nope, dengan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Namun PT Kupang dalam amar putusannya tetap menguatkan putusan PN SoE dengan memenangkan penggugat.
Meski demikian, tergugat Bill Nope tetap menolak dengan mengajukan kasasi ke MA RI tahun 2011 lalu. Dan MA yang memeriksa dan mengadili perkara perdata itu memutuskan, memenangkan penggugat, Betty sekeluarga dengan memperkuat putusan PT Kupang dan PN SoE.
Pantauan Pos Kupang, Selasa (3/7/2012) di lokasi eksekusi, Panitera PN SoE, Margareta Rohi didampingi, Panmud Perdata, Daniel Siki, SH dan dua saksi, Lukius Meli dan Nitanel Nomleni, membacakan penetapan Ketua PN SoE Nomor 07/PDT.G/2009/PN.SoE tentang eksekusi obyek perkara perdata tersebut untuk didengar masyarakat umum setempat.
Lokasi eksekusi berada di Jalan Negara, atau tepatnya di Cabang Jalan Nobi-Nobi-Oinlasi. Tampak ribuan masyarakat setempat menyaksikan jalannya eksekusi tamah berikut bangunan di atasnya.
Turut hadir pihak penggugat, Hermus Betty sekeluarga, sementara pihak tergugat, Bill Nope, SH tidak hadir. Ekesekusi itu diamankan ratusan anggota Polres TTS yang dipimpin Kabag OPS, Yosep Bere Laka, SH. (mas)