Kamis, 11 Juni 2026

Pengusaha Mangan Laporkan Kadis ESDM ke Polisi

Salah satu staf perusahaan mangan PT Oriental Pratama Stil, Morde Kaliliu melaporkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) TTS

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, SOE -- Salah satu staf perusahaan mangan PT Oriental Pratama Stil, Morde Kaliliu melaporkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) TTS, Okto Raja Pono,SH ke Polres TTS, Selasa  19 Juni 2012.

Raja Pono diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menerima uang milik perusahaan sebesar Rp 130.290.000 sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) explorasi pada tanggal 28 Januari 2011.

Demikian disampaikan, Kapolres TTS, AKBP. Agus Hermawan, S.IK melalui Kasad Reskrim, AKP. Yeter B.Selan di ruang kerjanya, Sabtu (30/6/2012).

Menurut Selan, pihak perusahaan yang diwakili Morde Kaliliu melaporkan Kadis Raja Pono karena diduga telah melakan penipuan sejumlah uang yang dietorkan ke kas dinas guna mendapatkan IUP. Hingga kasus itu dilaporkan, lanjut Selan, Raja Pono belum juga menerbitkan IUP yang diajuhkan pihak perusahaan.

Menurut keterangan Sakti pelapor, kata Selan uang tersebut ditransfer melalui, rekening Dinas ESDM oleh seorang stafnya, Yohanes Petrus Tafui yang dilengakapi dengan bukti penyetoram dan kwitansi.

Selain itu, Perusahaan juga mengantogi tanda terima dokunen yanbg ditanda tangani Kabid pengusahaan, Otniel Tahun.

" Kami sudah memeriksa saksi pelora dan seorang saksi lainnya, kabag adminstrasi PT. Oriental Pratama Stil, Irham yang mengetahui proses pengiriman uang tersebut," tegas Selan.(mas)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved