TPDI : Sangat Tepat Bansos NTT Dilapor ke KPK
Sejumlah elemen kemasyarakat yang melaporkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya ke KPK terkait dugaan penyimpangan dana Bansos sangat tepat.
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Pasalnya semenjak kasus itu bergulir di publik tak satupun aparat penegak hukum di NTT yang berani menyelidiki dan menyidik kasus ini terkait dugaan korupsinya.
"Laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana bansos NTT ke Kejati NTT selama ini tidak ditindaklanjuti secara tuntas. Justru terindikasi adanya intervensi oknum pejabat eksekutif dan legeslatif NTT dengan main mata atau kongkalikong sehingga menguntungkan pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya," Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH saat menghubungi Pos Kupang, Jumat (29/6/2012) sore.
Menurut Dado, hanya KPK sajalah yang bisa dipercaya dalam memainkan perannya membongkar korupsi sistemik yang dilakukan oleh oknum pejabat publik di Propinsi NTT.
Menurut Dado, Gubernur Frans Leburaya mati-matian berdalih sudah dan sedang menindaklanjuti berbagai temuan-temuan kerugian negara yang dilansir BPK RI Perwakilan NTT dalam pengelolaan belanja bantuan sosial Provinsi NTT. Namun fakta hukum mengungkap temuan kerugian negara senilai Rp. 15,511 miliar tidak ditindaklanjuti sesuai permintaan BPK semenjak setahun lalu lebih.
Dado mengatakan sepanjang pihak Kejaksaan Tinggi NTT belum juga berani menunjukkan taringnya menyelidiki dan menyidik kasus ini maka KPK RI- lah yang harus dipercayakan. Apalagi dalam pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan NTT telah menemukan total kerugian negara dalam penyelewengan dana bansos di Provinsi NTT tahun 2010 mencapai Rp. 27,586 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 3.277 buah.
Anehnya, kata Dado, Gubernur NTT selaku pucuk pimpinan di Pemprop NTT belum memiliki itikad baik melaporkan kasus ini aparat penegak hukum. Pasalnya masih ada sisa dugaan temuan kerugian negara sebesar Rp. 15,511 miliar dalam penyelewengan belanja Bansos NTT. "Temuan itu juga ditindaklanjuti meski waktu penyelesaian selama 60 hari yang ditentukan BPK sudah terlewati," ujar Dado.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Frans Lebu Raya menyatakan kesiapannya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 15,11 miliar. Kesiapan diperiksa manakala KPK melayangkan surat panggilan kepadanya.
"Saya tentu bersedia. Kalau KPK panggil tentu saya akan memberikan penjelasan," ujar Gubernur Frans kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT di Kupang, Kamis (28/6/2012) siang.
Gubernur Frans dikonfirmasi terkait Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparan (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) yang melaporkannya KPK atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial senilai Rp 15,511 miliar.
Gubernur Frans mengatakan sejauh ini ia belum mengetahui laporan kelompok masyarakat yang melaporkannya ke KPK.
"Saya belum tahu isi laporan tersebut. Tetapi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT sebagaimana yang selalu saya jelaskan temuan itu bersifat administratif. Temuan itu merekomendasikan Inspektorat untuk memverifikasi," kata Gubernur Frans.