Kamis, 11 Juni 2026

Iwan Enggan Bertanggung Jawab, Anak dan Ayah Dianiaya

Mereka ingin meminta pertanggungjawaban Iwan yang enggan bertanggungjawab atas kehamilan Lin (20) yang sudah enam bulan.

Tayang:
Editor: Sipri Seko
zoom-inlihat foto Iwan Enggan Bertanggung Jawab, Anak dan Ayah Dianiaya
POS KUPANG/EGY MOA
Para pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap Iwan dan Liko di Mangga Dua Kelurahan Air Mata, Kecamatan Reo, berada di Mapolsek Reo, menunggu dieksekusi ke Polres Manggarai, Kamis (29/3/2012).
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Egy Moa

POS-KUPANG.COM, REO -- Delapan jam menempuh perjalanan yang melelahkan menumpang truk,  21 warga  Kampung Mbuku, Desa Mbakung, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat  'berkunjung' ke  rumah Antonius Y Gatta alias Iwan (29) di Kampung Mangga Dua, Kelurahan  Mata, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban  Iwan yang enggan bertanggungjawab atas kehamilan Lin (20) yang sudah enam bulan.

Menyaksikan kehadiran pelaku di rumahnya  Rabu dini hari (28/3/2012) pukul 04.30 Wita,  sanak famili Lin emosional. Tangannya diikat kemudian dihadiahi bogem  hingga kepalanya memar dan pingsan. Ayah  Iwan, Hilarius  Liko (51) yang ada di sana tak luput dipukul pelaku hingga menderita bengkak di dahi dan tangannya.

"Keterangan  para pelaku, mereka  berangkat pukul 23.00 Wita dari kampung.  Perjalanan menghabiskan waktu delapan jam. Setibanya di sana, mereka menyerang  kedua korban di dalam rumah," jelas Kapolres Manggarai, AKBP Pontjo Soediantoko, S.Ik ketika dihubungi Pos Kupang melalui  Humas, Ipda Simon Jeo, dan Kapolsek Reo, Ipda Hairul Hidayat, Kamis siang  (29/3/2012) di Reo.

Menurut Hairul,  penganiayaan ini bermula dari  Iwan yang menghamili Lin (20) yang kini mengandung enam bulan, sanak famili para pelaku. Tiga kali keluarga Lin  datang menemui orangtua Iwan meminta pertanggung jawabannya. Namun Iwan tak mau dan  pilih bayar denda.  

Pemerintahan Kelurahan Air Mata dan Kecamatan Reo dilibatkan untuk membicarakan  masalah itu. Iwan malah menolak undangan pertemuan  tersebut di kantor kelurahan.

Menurut Hairul, semua pelaku telah diperiksa dan dijerat pelanggaran pasal  351  Jo pasal 55 KUHP.  Dua orang berusia di bawah 17 tahun dan  dikenai wajib lapor.  Pada hari Kamis petang, mereka telah digelandang  ke Mapolres Manggarai di Ruteng dijemput truk polisi untuk diproses di sana.  


Tersangka penyerangan dan perusakan:

1. Hilarius Jemali
2. Blasius Gagol
3. Alfonsus Janor
4. Eredianus Jemahu
5. Ferdinandus Jelahu
6. Yosef JH
7. Kanisus Sehadun
8. Tadeus Bagun
9. Baselius Sanom
10. Aleks Agunda
11. Berbadus Gapur
12. Mardinus Jeharu
13. Vinsin Hardin
14. Gudensius Magung
15. Ferdi Simorga
16. Agus Sior
17. Florianus Jemarus
18. Heri Udi
19. Edison
20.  Doni Jebarus
21. Damasius Radun

Sumber: Polsek Reo

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved