Kamis, 11 Juni 2026

Gubernur NTT Harus Bertanggungjawab

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Perhubungan NTT juga harus bertanggungjawab terhadap kasus operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Pulau Sabu.

Tayang:

POS KUPANG COM, KUPANG --- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dinas Perhubungan NTT juga harus bertanggungjawab terhadap kasus operasional Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Pulau Sabu.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan kasus PD Flobamor dalam hal ini operasional. KMP Pulau Sabu yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kupang, Selasa (29/11/2011).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli ini  dipimpin majelis hakim yang diketuai Rerung Patongloan, SH, M.Hum dengan anggota Anshory Syarifudin, SH dan Hartono, SH, dengan jaksa penutut Umum (JPU), Marthin Suluh, SH dan Yoni Mallaka, SH. Terdakwa Benediktus Muda, SE didampingi penasehat hukum, Felipus Fernandez, SH.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Felipus Hadjon,SH, MA, ahli hukum administrasi negara dan juga guru besar pada Universitas Trisakti.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa terlibat dan selaku dirut menandatangani permohonan pencairan dana operasional ke departemen perhubugan untuk dicairkan, Hadjon mengatakan, dalam kesaksian Felipus Hadjon, mengatakan dalam administrasi ketatapemerintahan ada juga istilah mal administrasi dan berkaitan dengan pengelolaan KMP Pulau Sabu tentu ada kebijakan dari gubernur NTT, karena itu harus menjadi tanggungjawab gubernur NTT.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved