Jalankan Instruksi Wapres Secara Bersama
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menjelaskan bahwa pelaksanaan 17 instruksi Wakil Presiden, melibatkan kerja sama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menjelaskan bahwa pelaksanaan 17 instruksi Wakil Presiden, melibatkan kerja sama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Fauzi mengemukakan itu di Jakarta, Kamis (2/6/2011), menanggapi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) beberapa waktu lalu, yang menuding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembangkangan terhadap instruksi wakil presiden (wapres) tersebut.
"Jadi ada masukan juga dari kami. Tidak hanya instruksi wapres semata. Kemudian masing- masing instansi terkait diberi pekerjaan rumah oleh wapres untuk menjalankan langkah-langkah tersebut," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.
Ia menjelaskan tentang banyaknya program yang terkendala, sehingga dianggap tidak berjalan oleh banyak pihak. Namun peraturan pemerintah (PP) yang berfungsi menjadi payung hukum pun, hingga saat ini belum diturunkan oleh pemerintah pusat.
"Sebut saja, langkah yang paling atas itu adalah ERP. Bagaimana kami bisa bergerak kalau payung hukumnya berupa PP belum dikeluarkan pusat," ujar Foke.
Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, membenarkan tanggung jawab 17 langkah tersebut sebagian ada di tangan Pemprov DKI dan sebagian lagi ada di tangan pemerintah pusat.
"Bukti nyata Pemprov DKI sudah menambah dua koridor di Koridor IX dan X. Bukti fisik sudah ada di lapangan dan bisa dicek kalau masih tidak percaya juga," ujar Azas.
Sementara untuk perbaikan fasilitas jalan, Pemprov DKI sudah menerapkan kontrak multi years untuk perbaikan jalan.
Tidak hanya itu, pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) pun dipercepat. Jika awalnya akan beroperasi pada tahun 2018, jadwal operasinya dimajukan pada tahun 2016. Pembangunan konstruksi untuk jalur Lebak Bulus-Hotel Indonesia juga akan segera dilakukan pada tahun depan.
Penyediaan lahan untuk park and ride di dekat halte busway sehingga bisa meningkatkan jumlah pengguna kereta api, juga sudah dilakukan. Contoh nyatanya adalah park and ride di Ragunan dekat halte busway Ragunan.
"Jadi apa lagi yang belum dilakukan Pemprov DKI? Semua sudah dan diupayakan dilakukan. Justru saya melihat macetnya 17 langkah ini sebagai bukti kegagalan pemerintah pusat. Saya menilai pusat tidak serius membantu Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan," ujar Azas.
Untuk penerapan ERP, sudah dua tahun Pemprov DKI menunggu PP diterbitkan pemerintah pusat. Namun seakan tidak ada tindak lanjut dari pemerintah pusat.
"Mana langkah revisi rencana induk transportasi terpadu, proyek double-double track jalur KA khususnya ke Cikarang, penambahan enam ruas jalan tol layang, penyusunan kebijakan mengatasi penggunaan kendaraan bermotor, penyediaan park and ride di stasiun KA? Semuanya belum kelihatan dilakukan pusat. Jadi jangan asal tuduh saja, teliti dulu permasalahannya, sebelum melakukan tudingan kepada DKI," ujarnya.