Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Benny Jahang
Tujuh Rumah Warga Kayu Putih Digusur
KUPANG POS-KUPANG.Com -- Pengadilan Negeri Kupang melakukan eksekusi terhadap tujuh unit bangunan permanen dan semi permanen milik warga yang berada dalam lahan sengketa di RT 11/RW 03, Kelurahan Kayu Putih, Senin (23/5/2011).
KUPANG POS-KUPANG.Com -- Pengadilan Negeri Kupang melakukan eksekusi terhadap tujuh unit bangunan permanen dan semi permanen milik warga yang berada dalam lahan sengketa di RT 11/RW 03, Kelurahan Kayu Putih, Senin (23/5/2011).
Proses eksekusi yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Keraf Palembang, SH. Eksekusi sempat berjalan alot karena ada upaya penolakan yang dilakukan warga setempat.
Wkskusi terjadi menyusul adanya surat perintah eksekusi yang ditandatangan Ketua PN Kupang, Umbu Djamah, SH. Proses eksekusi itu dilakukan PN Kupang menyusul adanya putusan MA yang memenangkan gugatan Yohana Take Amalo atas tergugat Arnoldus Ndeo.