Terdakwa Terima Vonis Majelis Hakim
LARANTUKA, FloresStar-POSKUPANG.COM –– 12 Terdakwa warga Ritawolo, Desa Bukit Saburi (Buser) 1, Kecamatan Adonara Barat yang merusaki rumah Dominikus Libu Bunga Kleden, Kamis (30/12/2010) sekitar pukul 09.00 Wita, menerima vonis majelis hakim. Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
LARANTUKA, FloresStar-POSKUPANG.COM –– 12 Terdakwa warga Ritawolo, Desa Bukit Saburi (Buser) 1, Kecamatan Adonara Barat yang merusaki rumah Dominikus Libu Bunga Kleden, Kamis (30/12/2010) sekitar pukul 09.00 Wita, menerima vonis majelis hakim. Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Hal itu disampaikan panesehat hukum para terdakwa, Ippi Daton, S.H kepada FloresStar Senin (9/5/2011). Ia mengatakan, pasal yang dilanggar para terdakwa, yakni 170 ayat (1) kitab undang hukum pidana (KUHP) yang ancamannya cukup tinggi, diatas lima tahun. Karena itu para terdakwa menerima vonis majelis hakim.
“Para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saksi. Mereka mengakui perbuatan mereka. Karena itu, mereka divonis 1 tahun dan semuanya menerima. Sekarang kami sedang menghadapi sidang untuk anak-anak yang juga diduga terlibat,” kata Ippi.
Untuk diketahui, 12 terdakwa ini divonis satu tahun penjara potong masa tahanan, karena terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan rumah korban Dominikus Libu Bunga Kleden, Kamis (30/12/2010) sekitar pukul 09.00 Wita. Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar 170 ayat (1) KUHP, karena itu JPU memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat rumah milik korban tidak bisa difungsikan lagi. Selain itu perbuatan para terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni para terdakwa umumnya masih kecil, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka. Ada pun kasus pengrusakan rumah itu berawal ketika korban Dominggus Libu Bunga Kleden melontarkan kalimat tidak etis bagi masyarakat Ritawolo.
Perkataan itu didengar oleh warga Ritawolo. Karena merasa tersinggung lantaran telah dihina, para terdakwa pun melancarkan aksinya.
Mereka menuju rumah korban lalu meminta yang bersangkutan keluar dari rumahnya. Karena korban tidak mau keluar, para terdakwa semakin emosi, sehingga mereka melempar rumah korban menggunakan batu.
Selain melempar rumah, para terdakwa juga merusaki perabot dalam rumah itu. Atas perbuatan itu, mereka harus diseret ke meja hijau, hingga akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.