Trotoar Jadi Tempat Parkir
ENDE, POS-KUPANG.COM —-Keberadaan trotoar di ruas Jalan Kelimutu, Kota Ende banyak dialihfungsikan sebagai tempat parkir dan tempat jualan bagi pedagang kaki lima. Sepanjang ruas jalan tersebut nyaris tidak ada trotoar yang tersisa karena semuanya telah dialihfungsikan para pemilik toko ataupun rumah yang ada sepanjang ruas Jalan Kelimutu.
ENDE, POS-KUPANG.COM —-Keberadaan trotoar di ruas Jalan Kelimutu, Kota Ende banyak dialihfungsikan sebagai tempat parkir dan tempat jualan bagi pedagang kaki lima. Sepanjang ruas jalan tersebut nyaris tidak ada trotoar yang tersisa karena semuanya telah dialihfungsikan para pemilik toko ataupun rumah yang ada sepanjang ruas Jalan Kelimutu.
Seperti disaksikan Pos Kupang, trotar yang dibangun pada masa kepemimpinan Bupati Ende, Drs. Johanes Peke Pani, tahun 1980 sudah bergeser menjadi tempat parkir dan tempat jualan. Akibatnya, para pejalan kaki yang semestinya memanfaatkan keberadaan trotoar harus berjalan di badan jalan raya yang mestinya untuk berkendaraan bermotor.
Kepala Dinas (Kadis) PU Ende, Ir. Mario Lanamana, dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (29/4/2011), mengakui jika kondisi trotoar di ruas Jalan Kelimutu telah banyak dialihfungsikan menjadi tempat parkir maupun tempat berjualan pedagang kaki lima.
Menurut Mario, tindakan mengalihfungsikan trotoar menjadi lahan parkir maupun tempat jualan harus ditertibkan. Namun pihaknya tidak langsung penertiban karena mesti berkoordinasi dengan Bappeda maupun Bagian Hukum Setda Ende sehingga tidak disalahkan ketika ada penertiban.
“Ketika kami menggusur semen yang telah dibangun lahan parkir di atas trotoar, kami harus memiliki dasar hukum jelas sehingga tidak disalahkan ketika dilakukan penertiban. Kami tentu tidak asal gusur, namun harus ada landasan hukum,” kata Mario.
Karena itu, Dinas PU, Bappeda dan Bagian Hukum perlu duduk bersama membahas keberadaan trotoar sehingga bisa melahirkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang nantinya menjadi landasan hukum untuk penertiban.
Mario mengatakan, semestinya warga yang bermukim di sepanjang ruas Jalan Kelimutu memiliki kesadaran untuk tidak membangun lahan parkir atau berjualan di atas trotoar karena trotoar tempat untuk pejalan kaki bukan untuk fungsi yang lain. (rom)