Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Benny Jahang
Anggota Satpol PP Curi Mangan
KUPANG, Pos Kupang.Com--Sebanyak tujuh karung batu mangan seberat 350 kg yang diamankan aparat Satpol PP Kabupaten Kupang, dicuri oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kupang bernama Fidel Foenay.
KUPANG, Pos Kupang.Com--Sebanyak tujuh karung batu mangan seberat 350 kg yang diamankan aparat Satpol PP Kabupaten Kupang, dicuri oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kupang bernama Fidel Foenay.
Barang sitaan itu disimpan di halaman Kantor Bupati Kupang, Jalan Soekarno-Hatta.
Disaksikan Pos Kupang.Com pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (28/4/2011), saksi Piter Misa mengaku ratusan kilogram batu mangan itu diangkut dengan mobil Vitara milik terdakwa untuk dibawa ke rumahnya di Baumata. Terdakwa berniat menjual barang bukti tersebut kepada salah satu pengusaha.
Piter Misa yang juga sopir angkota milik terdakwa, menuturkan, dirinya mengambil batu mangan di halaman Kantor Bupati Kupang pada tanggal 20 Desember 2010 atas perintah terdakwa.
Keterangan saksi itu dibantah terdakwa. Menurut terdakwa saat itu dirinya sedang tidur dan saksi tanpa sepengetahuannya mengambil dan mengangkut batu mangan itu.
Editor : Gerardus Manyella