Rabu, 10 Juni 2026

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Benny Jahang

Anggota Satpol PP Curi Mangan

KUPANG, Pos Kupang.Com--Sebanyak tujuh karung batu mangan seberat 350 kg yang diamankan aparat Satpol PP Kabupaten Kupang, dicuri oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kupang bernama Fidel Foenay.

Tayang:

KUPANG, Pos Kupang.Com--Sebanyak tujuh karung batu mangan seberat 350 kg yang  diamankan aparat Satpol PP Kabupaten Kupang, dicuri oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kupang  bernama Fidel Foenay.

Barang sitaan itu disimpan di halaman  Kantor Bupati Kupang,  Jalan Soekarno-Hatta.

Disaksikan Pos Kupang.Com pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (28/4/2011),  saksi Piter Misa  mengaku  ratusan kilogram batu mangan itu diangkut dengan mobil Vitara milik terdakwa untuk dibawa  ke rumahnya di  Baumata. Terdakwa berniat menjual barang bukti tersebut kepada salah satu pengusaha.

Piter Misa yang juga sopir angkota milik terdakwa, menuturkan,  dirinya mengambil batu mangan di halaman Kantor Bupati Kupang pada tanggal 20 Desember 2010  atas perintah terdakwa.

Keterangan saksi itu dibantah terdakwa. Menurut terdakwa  saat itu dirinya sedang tidur dan saksi tanpa sepengetahuannya mengambil dan mengangkut batu mangan itu.

Editor : Gerardus Manyella
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved