Pemkot Diskriminatif Terhadap PKL
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) dinilai diskriminatif terhadap pedagang kaki lima (PKL). Ada pedagang yang diberikan izin berjualan di badan jalan sementara lainnya dilarang. Pemberian izin kepada PKL untuk berjualan di badan jalan atau trotoar telah melanggar Perda Nomor 56 Tahun 2002 tentang PKL. Penilaian ini disampaikan anggota DPRD Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, S.Fil dan Samuel Taklale saat ditemui di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (23/12/2009).
"Perda nomor 56 Tahun 2002, dengan tegas melarang PKL untuk berdagang di badan jalan atau trotoar. Tetapi di satu pihak, pemerintah memberikan kesempatan kepada PKL di Jalan Garuda, Kelurahan Solor untuk berdagang di badan jalan. Ini merupakan satu bentuk diskriminasi karena pedagang lainnya dilarang, lainnya dibiarkan," ujarnya.
Menurut Lilijawa dan Taklale, meskipun penempatan PKL di Jalan Garuda sudah melalui kajian dari perguruan tinggi yang memberikan rekomendasi tempat tersebut bisa digunakan tetapi pemkot tidak mempertimbangkan aspek lainnya. Aspek ketertiban umum, misalnya, badan jalan untuk berdagang tidak dipasang rambu-rambu yang menyatakan daerah tersebut tidak boleh dilewati. "Ini melanggar UU lalu lintas. Penutupan jalan hanya dengan memasang sepeda motor dan ban-ban. Tidak ada aturan seperti itu karena seharusnya ada rambu lalu lintas," ujarnya.
Menurutnya, selain memberikan kesempatan untuk menggunakan badan jalan sehingga bisa melahirkan kecemburuan sosial kepada PKL lainnya, PKL di Jalan Garuda itu juga tidak memberikan kontribusi sama sekali kepada daerah. "PKL itu tidak dipungut biaya apapun misalnya retribusi atau lainnya. Sementara pedagang sayur yang menggunakan karung di dalam pasar dipungut retribusinya. Ini kan sudah tidak adil lagi," tegas Lilijawa.
Selain penertiban terhadap PKL, dua anggota Fraksi Gerindra ini meminta agar pemerintah juga melakukan penertiban terhadap para penjual kayu. "Kelihatanya penjual kayu ini bebas berjualan di mana saja. Harusnya pemerintah menatanya sehingga tidak semua tempat untuk jualan kayu. Juga harus ada perda yang mengatur karena para penjual kayu ini tidak memberikan kontribusi pada PAD Kota Kupang," kata Lilijawa. (ira)