TAG
Dirjen Kemenkumham
-
Dirjen Kemenkumham Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan, yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Rabu, 24 April 2024