TAG
cara mendaftar bantuan BLT UMKM
-
Masih Dibuka, Banpres untuk Usaha Mikro Rp 2,4 Juta, Begini Cara Pengajuannya, Yuk Jangan Terlambat!
BLT UMKM dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) itu diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.
Senin, 19 Oktober 2020 -
DAFTAR SEGERA! Syarat Lolos Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Kapan Waktu Terakhir Daftar BLT Banpres?
Bantuan diberikan dalam rangka membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Sabtu, 17 Oktober 2020 -
Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Waktunya Diperpanjang Chat WhatsApp 08111 450 587 dan Telp 1500 857
Bagi Anda pemilik usaha mikro, bisa memanfaatkan peluang untuk mendapatkan bantuan presiden atau Banpres sebesar Rp 2,4 juta.
Jumat, 16 Oktober 2020 -
KABAR GEMBIRA! RP 2,4 Juta Masuk Rekening, BLT UMKM Diperpanjang sampai Desember 2020, Cara & Syarat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.
Senin, 12 Oktober 2020 -
KABAR BARU, Pekan Ini BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Disalurkan, Berikut Tata Cara Pengajuannya!
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19.
Jumat, 9 Oktober 2020 -
Masih Dibuka, Pengusaha Mikro Dapat Rp 2,4 Juta, SEGERA Daftar Terima BLT UMKM, Ini Syarat Daftar
Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro ternyata pendaftaran dapat bantuan UMKM masih dibukan hingga saat ini.
Sabtu, 26 September 2020 -
Masih Dibuka Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta , Cara Daftar Banpres Produktif dan Catatan Menkop UKM
Hingga saat ini, pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka, cara daftar banpres produktif dan catatan Menkop UKM, Teten Masduki.
Jumat, 25 September 2020 -
CARA Terbaru Ajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ajukan ke Instansi Ini
Pengajuan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) sudah kini mengalami perubahan.
Selasa, 22 September 2020 -
Cara Gampang Untuk Mendapatkan BLT UMKM Dari Kementerian Koperasi dan UKM, Anda Hanya Lakukan Ini!
Jika dalam waktu 3 bulan sejak menerima SMS tersebut pengusaha mikro tidak mencairkan dana bantuan, maka uang Rp 2,4 juta itu bisa ditarik pemerintah.
Jumat, 18 September 2020