Senin, 13 April 2026

Kabar Artis

Tangan Richard Lee Diborgol , Sang Dokter Malu , Diduga Jadi Tahanan Polda Metro

Richard Lee  diduga sudah ditangkap oleh aparat Polda Metro jaya , Bahkan tangan sang dokter diborgol saat ditangkap

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
YouTube dr Richard Lee, MARS
Dokter Richard Lee Jadi tahanan Polda Metro Jaya 
Ringkasan Berita:
  • Richard Lee sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Krimum, Polda. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 21.40 WIB.
  • Ketika keluar dari Gedung Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Richard diduga sudah dalam kondisi diborgol. Namun, kedua lengan tangannya tertutup kemeja putih yang ia kenakan.
  • Pemilik Klinik Kecantikan Athena ini hanya diam dan menunduk ketika diberondongi pertanyaan oleh wartawan. Di antara para awak media juga terdengar suara rival Richard, Doktif.

 

POS KUPANG.COM --  Richard Lee  diduga sudah ditangkap oleh aparat Polda Metro jaya , Bahkan tangan sang dokter diborgol saat ditangkap.

Dia Richard Lee dikabarkan ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Penahanan Richard ini terkait pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Polisi belum memberikan rilis terkait penahanan Richard Lee. Kabar ini menyeruak karena pria berinisial DRL itu mulai ditahan di Rutan Krimum Polda, malam ini, Jumat (6/3/2026).

Richard Lee sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Krimum, Polda. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 21.40 WIB.

Ketika keluar dari Gedung Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Richard diduga sudah dalam kondisi diborgol. Namun, kedua lengan tangannya tertutup kemeja putih yang ia kenakan.

Pemilik Klinik Kecantikan Athena ini hanya diam dan menunduk ketika diberondongi pertanyaan oleh wartawan. Di antara para awak media juga terdengar suara rival Richard, Doktif.

“Richard.. Richard. Nggak mau kasih statement Richard?” Teriakan Doktif terdengar lantang di antara kerumunan wartawan.

Richard Lee saat digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya
Richard Lee saat digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026)

Kasus yang melibatkan Richard Lee dan Dokter Samira Farahnaz alias Doktif ini sudah bergulir sejak Maret 2025. Richard dan Doktif saling lapor dan sama-sama berstatus tersangka.

Richard Lee sempat mengajukan sidang Praperadilan, namun kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangkanya dinyatakan tetap dan penyidikan berlanjut.

Berdasarkan kasusnya, Richard Lee dinyatakan melanggar UU Kesehatan terkait dugaan pelanggaran praktik atau produk kesehatan. Ancaman hukuman disebut bisa mencapai 12 tahun penjara.

Selain itu, DRL juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999. 

Tentang larangan memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan atau menyesatkan konsumen. Ancaman hukuman dalam UU ini bisa Penjara hingga 5 tahun dan Denda hingga Rp2 miliar.*

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved