Kabar Artis

Inara Rusli Dilaporkan Atas Dugaan Perzinahan dengan Suami Orang,  Polisi Benarkan

Kasus dugaan perselingkuhan Inara Rusli dengan sosok yang dudga masih menjasi suami wanita lain

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com/Instagram @mommy_starla
Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan atas dugaan perselingkuhan dengan nama terlapor Inara Rusli. 

POS KUPANG.COM --  Kasus dugaan perselingkuhan Inara Rusli dengan sosok yang dudga masih menjasi suami wanita lain .

laporan dugaan perzihan sudah disampaikan ke polisi lengkap dengan barang bukti .

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan polisi yang menyeret nama Inara Rusli. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Dihadapan awak media, ia membenarkan adanya laporan yang masuk dengan terlapor berinisial IR.

"Iya, membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut secara resmi diterima oleh pihak kepolisian pada akhir pekan lalu.

Baca juga: Inilah Insanul Fahmi,  Sosok Diduga Selingkuhan Inara Rusli, Mantan Istri Vigoun

"Laporan ini diterima di hari Sabtu, 22 November, sekira pukul 16.00 sore," tambahnya.

Saat ditanya lebih spesifik mengenai identitas terlapor, Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa inisial yang dimaksud merujuk pada Inara Rusli.

"Iya, dengan inisial IR," tegasnya.

Penyidik Akan Panggil Saksi

Menurut Budi, pihak penyidik saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, surat panggilan akan dilayangkan kepada sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Kombes Pol. Budi Hermanto juga menyebutkan bahwa barang bukti yang dimiliki oleh pihak pelapor belum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Barang bukti yang baru ditunjukkan oleh pelapor, ini belum diserahkan kepada penyidik. Jadi, kami butuh waktu untuk meminta keterangan dari para saksi dan melakukan analisa serta pendalaman terhadap barang bukti," jelasnya.

Atas laporan ini, terlapor dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan.

Sebelumnya, seorang konten kreator asal Medan, Wardatina Mawa melaporkan perempuan berinisial IR ke Polda Metro Jaya, Sabtu (22/11/2025). Ia menduga suaminya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli menjalan hubungan terlarang.

Hubungan tersebut disebut Mawa bermula dari urusan bisnis serta kedekatan di kajian agama. 

Menurut Mawa, kedekatan itu berawal sejak Juli 2025 dan baru terbongkar pada Agustus 2025. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang diserahkan langsung kepada penyidik. *

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved