Sumba Timur Terkini
Dugaan Korupsi di PT Astil, Kejari Sumba Timur Periksa Mantan Pelaksana Tugas
Octavianus adalah Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumba Timur yang merangkap Plt Direktur PT Astil.
Ringkasan Berita:
- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Astil tahun 2023, Octovianus Takandjandji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/5/2026)
- Octavianus adalah Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumba Timur yang merangkap Plt Direktur PT Astil
- Akwan Annas juga mengatakan, saat ini penyidik kejari telah memeriksa 23 orang saksi. Para saksi yang diperiksa diantaranya staf, direktur, dan sejumlah pejabat daerah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Astil tahun 2023, Octovianus Takandjandji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/5/2026).
“Rabu, 20 Mei 2026 dilaksanakan pemeriksaaan saksi yakni mantan Plt. Direktur PT Astil, Octavianus Takandjandji,” ujar Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas.
Octavianus adalah Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumba Timur yang merangkap Plt Direktur PT Astil.
Akwan Annas juga mengatakan, saat ini penyidik kejari telah memeriksa 23 orang saksi. Para saksi yang diperiksa diantaranya staf, direktur, dan sejumlah pejabat daerah.
“Sampai hari ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 23 saksi,” katanya, Rabu (20/5/2026).
Kejari menjelaskan, pada 6 Maret 2026, Octavianus juga telah mengembalikan uang sebesar Rp175.000.000 kepada penyidik kejaksaan.
Baca juga: Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dari PT Astil, Kejari Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka
Uang tersebut diketahui sebagai gaji dan tunjangan Octavianus saat menjadi pelaksana tugas selama enam bulan.
Setelahnya, uang itu kemudian ditetapkan sebagai barang sitaan berdasarkan Surat Penyitaan Nomor 30/Pid.Sus.Sita/2026/PN Wgp.
Dijelaskan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah pengembalian kerugian negara, yang selanjutnya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tunai yang disita tersebut selanjutnya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara yang dimaksud, diduga berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, terkait total kerugian negara dalam perkara ini, kejaksaan masih melakukan perhitungan.
“Terkait kerugian negara masih dalam perhitungan kembali,” tutupnya. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
| Sopir, Ojek, Petani dan Nelayan di Sumba Timur Demo Tolak Pergub NTT Soal Pembatasan BBM |
|
|---|
| Wabup Sumba Timur Yonathan Hani Serukan Kebangkitan Masyarakat di Harkitnas |
|
|---|
| Sumba Timur Raih Peringkat Pertama Pengendalian Inflasi se-Nusa Tenggara dan Maluku |
|
|---|
| Petani di Kambera Sumba Timur Keluhkan Jatah Pupuk Subsidi dan Serangan Hama |
|
|---|
| Polres Sumba Timur Patroli Bersama KSOP Cek Keamanan di Sekitar Pelabuhan Waingapu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kejari-Sumba-Timur-Akwan-Annas-didampingi-Kepala-Seksi-Tindak-Pidana-Khusus.jpg)