Kamis, 21 Mei 2026

Sumba Timur Terkini

Dugaan Korupsi di PT Astil, Kejari Sumba Timur Periksa Mantan Pelaksana Tugas

Octavianus adalah Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumba Timur yang merangkap Plt Direktur PT Astil.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kejari Sumba Timur Akwan Annas didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid, bersama Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra, dan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur saat memberikan konferensi pers pada Rabu (25/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Astil tahun 2023, Octovianus Takandjandji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/5/2026)
  • Octavianus adalah Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumba Timur yang merangkap Plt Direktur PT Astil
  • Akwan Annas juga mengatakan, saat ini penyidik kejari telah memeriksa 23 orang saksi. Para saksi yang diperiksa diantaranya staf, direktur, dan sejumlah pejabat daerah

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Astil tahun 2023, Octovianus Takandjandji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/5/2026).

“Rabu, 20 Mei 2026 dilaksanakan pemeriksaaan saksi yakni mantan Plt. Direktur PT Astil, Octavianus Takandjandji,” ujar Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas.

Octavianus adalah Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumba Timur yang merangkap Plt Direktur PT Astil.

Akwan Annas juga mengatakan, saat ini penyidik kejari telah memeriksa 23 orang saksi. Para saksi yang diperiksa diantaranya staf, direktur, dan sejumlah pejabat daerah.

“Sampai hari ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 23 saksi,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Kejari menjelaskan, pada 6 Maret 2026, Octavianus juga telah mengembalikan uang sebesar Rp175.000.000 kepada penyidik kejaksaan.

Baca juga: Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dari PT Astil, Kejari Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka

Uang tersebut diketahui sebagai gaji dan tunjangan Octavianus saat menjadi pelaksana tugas selama enam bulan.

Setelahnya, uang itu kemudian ditetapkan sebagai barang sitaan berdasarkan Surat Penyitaan Nomor 30/Pid.Sus.Sita/2026/PN Wgp.

Dijelaskan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah pengembalian kerugian negara, yang selanjutnya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tunai yang disita tersebut selanjutnya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara yang dimaksud, diduga berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, terkait total kerugian negara dalam perkara ini, kejaksaan masih melakukan perhitungan.

“Terkait kerugian negara masih dalam perhitungan kembali,” tutupnya. (dim)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved