Rote Ndao Terkini
Pemkab Rote Ndao Bentuk Satgas Pengawasan BBM Subsidi dan Nonsubsidi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membentuk Satgas Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi guna memastikan penyaluran BBM baik.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Apolonia Matilde
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membentuk Satgas Pengawasan BBM subsidi dan nonsubsidi untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.
- Rapat pembentukan satgas dipimpin Apremoi Dudelusy Dethan bersama pimpinan SPBU dan sejumlah OPD terkait.
- Satgas akan mengawasi operasional SPBU, menertibkan pengisian BBM berulang, serta kendaraan tanpa dokumen resmi.
- Pemkab Rote Ndao juga akan mengumumkan daftar agen resmi BBM agar masyarakat ikut mengawasi distribusi dan harga penjualan BBM.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi guna memastikan penyaluran BBM berjalan tertib dan tepat sasaran.
Rapat pembentukan satgas tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Rote Ndao usai rapat yang digelar bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).
Turut hadir dalam rapat tersebut pimpinan lima SPBU di Kabupaten Rote Ndao, yakni SPBU Pantai Baru, Metina, Sanggaoen, Longgo dan Sedeoen.
Selain itu hadir pula Asisten I Setda Rote Ndao, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Bagian Hukum.
Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dethan mengatakan dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi maupun nonsubsidi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Ia mengaku, satgas yang dibentuk nantinya bertugas mengawasi seluruh SPBU agar beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 Wita.
Selain itu, satgas juga akan menertibkan kendaraan yang melakukan pengisian BBM berulang serta kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi.
Tidak hanya itu, tambah Apremoi, satgas juga diberi tugas mengawasi penyaluran BBM nonsubsidi oleh agen resmi agar sesuai dengan izin yang dimiliki serta menjual BBM berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Sebagai bentuk transparansi pengawasan, pemerintah daerah juga akan mengeluarkan surat edaran yang memuat nama-nama agen resmi BBM di setiap kecamatan.
Dikatakan Apremoi, informasi tersebut akan diumumkan di tempat ibadah dan ruang-ruang publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi distribusi BBM di wilayah masing-masing. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pemkab-Rote-Ndao-Bentuk-Satgas-Pengawasan-BBM-Subsidi-dan-Nonsubsidi.jpg)