Belu Terkini
Perdagin Belu Tera Ulang 11 Mobil Tangki Pengangkut BBM di Belu, Pastikan Takaran
Perdagin Belu melakukan tera ulang terhadap 11 mobil tangki BBM jenis minyak tanah guna memastikan kesesuaian takaran
Ringkasan Berita:
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdagin) Kabupaten Belu melakukan tera ulang terhadap 11 mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah guna memastikan ketepatan takaran dan perlindungan konsumen.
- Kegiatan tera ulang tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, bertempat di Gudang PT Samara, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Senin (20/4/2026).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdagin) Kabupaten Belu melakukan tera ulang terhadap 11 mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah guna memastikan ketepatan takaran dan perlindungan konsumen.
Kegiatan tera ulang tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, bertempat di Gudang PT Samara, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Senin (20/4/2026).
Kepala Dinas Perdagin Belu, Vincent K Laka melalui Kabid Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan, Vera Fouk Runa, menjelaskan tera ulang ini merupakan bagian dari pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), khususnya pada distribusi minyak tanah yang menggunakan mobil tangki.
Menurut Vera Fouk Runa, sebanyak 11 mobil tangki yang ditera ulang tersebut berasal dari wilayah Belu dan Malaka. Sebagian kendaraan sebelumnya telah menjalani tera di Kota Kupang, namun masa berlaku tera memiliki batas waktu sehingga perlu dilakukan pengujian kembali.
“Tera ulang untuk mobil tangki ini berlaku setiap dua tahun. Karena ada beberapa yang masa berlakunya sudah habis, maka kami berkoordinasi dengan Perindag Kota Kupang untuk melakukan tera ulang hari ini,” jelas Vera Fouk Runa.
Vera Fouk Runa menambahkan, hasil tera ulang akan memastikan apakah volume BBM yang disalurkan melalui mobil tangki sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keakuratan distribusi serta mencegah potensi kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen.
Selain mobil tangki, Vera Fouk Runa juga menyebutkan alat ukur di SPBU maupun depot, seperti meter arus, wajib ditera setiap tahun sesuai ketentuan metrologi legal.
Melalui kegiatan ini, pihaknya mengimbau para pemilik mobil tangki agar lebih proaktif memperhatikan masa berlaku sertifikat tera. Jika masa berlaku hampir habis, pemilik diminta segera melakukan tera ulang agar tidak terjadi pelanggaran maupun ketidaksesuaian dalam distribusi BBM.
“Harapan kami, pemilik mobil tangki bisa lebih disiplin. Jangan menunggu sampai masa berlaku habis, karena ini menyangkut kepercayaan dan perlindungan konsumen,” pungkas Vera Fouk Runa. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Lima Bintara dan Satu Perwira Kodim 1605/Belu Naik Pangkat |
|
|---|
| Satgas Yonarmed 12 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 47 Ball Tembakau dan Amankan Tiga WNA Timor Leste |
|
|---|
| Bulog Atambua Pastikan Stok MinyaKita Aman, 40 Ribu Liter Siap Disalurkan |
|
|---|
| Harga Minyak Goreng di Atambua Melonjak dari Rp 19 Ribu Jadi Rp23 Ribu per Liter |
|
|---|
| TNI di Perbatasan RI-RDTL Perbaiki Saluran Air, Warga Kembali Nikmati Air Bersih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/TERA-MOBIL-TANGKI-1.jpg)