Minggu, 12 April 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Polres Kupang Dalami Kasus Curnak di Naitae, Diduga Ada Pelaku Lain

Selain itu, polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian ternak tersebut.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENCURIAN TERNAK - Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian ternak (curnak) yang sebelumnya melarikan diri saat aksinya diketahui warga di Dusun Siumate, Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Aparat Satreskrim Polres Kupang masih terus mendalami kasus pencurian ternak (curnak) yang terjadi di Dusun Siumate, Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu (15/3/2026) dan sempat membuat warga setempat geger setelah aksi para pelaku diketahui masyarakat.

Dalam penanganan kasus ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang telah mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial PT alias Pe’u dan UP alias Banus pada Senin (16/3/2026).

Kapolres Kupang AKBP Rudi J.J. Ledo melalui Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan, Selasa, (17/3/2026) mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Sempat Buron, Tim Resmob Polres Kupang Tangkap Dua Terduga Pelaku Curnak di Fatuleu Barat

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/III/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Menurutnya, setelah diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Kupang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengetahui secara rinci peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Selain itu, polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian ternak tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.

Kasus pencurian ternak tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (nov)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved