Sabtu, 25 April 2026

Rote Ndao

Polwan YM Akui Curi Uang Pelanggan, Kasipropam Tegaskan Ditangani Secara Transparan

Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan aturan serta menjaga integritas institusi Polri

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI 
Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, SH. 
Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial YM di sebuah Salon Kecantikan, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Dalam proses tindak lanjut tersebut, terduga polwan YM mengakui perbuatannya.

Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan aturan serta menjaga integritas institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

"Sebagai penjaga integritas dan garda terdepan dalam menjaga citra Polri, Propam selalu siap menerima koreksi dan pengaduan dari masyarakat terhadap perilaku anggota yang dapat menurunkan citra institusi," kata Iptu  Gede Parwata, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Propam Presisi. 

Pada Jumat (6/3/2026), masyarakat melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan oleh polwan berinisial YM di salah satu salon kecantikan milik ADM di Kabupaten Rote Ndao.

Ipda Gede Parwata mengaku, laporan awal diterima melalui Call Center 110 Polres Rote Ndao. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket dari Satuan Samapta Polres Rote Ndao yang dipimpin Ipda Maximus Lona langsung mendatangi lokasi kejadian.

Baca juga: Oknum Polwan di Rote Ndao Dilaporkan ke Propam, Diduga Curi Uang Pelanggan Salon Kecantikan

Polisi kemudian membawa terduga pelaku bersama korban ke Polres Rote Ndao untuk menjalani proses klarifikasi di ruang Propam. 

Korban juga melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan dengan memindai QR Code layanan Propam.

"Dalam proses klarifikasi, terduga YM mengakui perbuatannya. Sejumlah uang yang diduga diambil dari korban juga telah diamankan," kata Iptu Gede Parwata.

Ia mengemukakan, saat ini Polres Rote Ndao masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur terkait penanganan kasus tersebut.

"Kami tetap berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Iptu Gede Parwata. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved