Senin, 8 Juni 2026

Sikka Terkini

Ayah dan Kakek Tersangka Baru Pembunuhan Siswi SMP di Rubit Sikka

Penyidik Polres Sikka menetapkan dua tersangka baru kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kabupaten Sikka.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
BERI KETERANGAN - Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kasus pembunuhan siswi SMP, di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE – Penyidik Polres Sikka menetapkan dua tersangka baru kasus pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua tersangka berinisial SG dan VS, yang merupakan ayah dan kakek dari pelaku FRG (16). FRG telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah FRG, SG sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, polisi menaikkan status SG bersama VS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terjadi bersamaan dengan aksi damai yang dilakukan keluarga korban bersama mahasiswa di halaman Mapolres Sikka.

Aksi yang berlangsung sejak Rabu (4/3/2026), menuntut aparat kepolisian menangani kasus tersebut secara transparan dan tidak tebang pilih.

Pengumunan penetapan dua tersangka baru disampaikan langsung oleh Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka.

Kasus ini sebelumnya disidik dengan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Baca juga: PMKRI, GMNI Geruduk Polres Sikka, Bakar Ban, Dirikan Tenda, Tuntut Keadilan untuk Noni

“Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kompol Marselus.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka VS diduga berperan membantu pelaku utama berinisial AS mengangkat jenazah korban berinisial STN dan memindahkannya ke lokasi persembunyian lain. 

VS juga diduga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Sementara itu, tersangka SG diduga menggerakkan AS untuk menyembunyikan gitar milik korban.

Selain itu, SG juga diduga memerintahkan VS dan AS untuk memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menyembunyikan peristiwa tersebut.

Kedua tersangka diamankan oleh tim Buser Polres Sikka di sekitar wilayah Nebe dan Maumere pada Rabu (4/3) sekitar pukul 04.00 Wita. (awk) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved