Breaking News
Senin, 8 Juni 2026

Rote Ndao Terkini

DPRD Rote Ndao Bahas 13 Ranperda Strategis di Awal Tahun 2026

Dari 13 Ranperda yang dibahas, 12 merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, sedangkan 1 merupakan inisiatif DPRD. 

Tayang:
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
PIMPIN - Ketua Bapemperda, Adrianus Pandie pimpin rapat intensif di Ruang Komisi III, Gedung DPRD Rote Ndao, Senin (9/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Rote Ndao membahas 13 Ranperda strategis di awal tahun 2026
  • Pembahasan dilakukan melalui rapat intensif di Ruang Komisi III, Gedung DPRD Rote Ndao, Senin (9/2/2026)
  • 13 Ranperda yang dibahas, 12 merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, sedangkan 1 merupakan inisiatif DPRD

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di awal tahun 2026.

Pembahasan dilakukan melalui rapat intensif di Ruang Komisi III, Gedung DPRD Rote Ndao, Senin (9/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Adrianus Pandie dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Petson Soleman Hangge, Wakil Ketua Bapemperda Yunus Panie, anggota Bapemperda lainnya dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dari 13 Ranperda yang dibahas, 12 merupakan usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, sedangkan 1 merupakan inisiatif DPRD. 

Baca juga: Peringati HPN, Propam Polres Rote Ndao Gandeng Pers Awasi Kinerja Anggota

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat payung hukum tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia.

Ketua Bapemperda Adrianus Pandie menyatakan pembahasan Ranperda ini diharapkan menyentuh persoalan mendasar, mulai urusan administratif hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Rapat ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap layanan publik memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini," katanya. 

Adrianus menekankan, setiap rancangan harus melalui harmonisasi dan pembulatan konsep agar selaras dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Untuk diketahui, Pemkab Rote Ndao telah menetapkan langkah strategis legislasi melalui Keputusan Bupati Nomor 25/KEP/HK/2026 pada 12 Januari 2026. 

Keputusan tersebut mengatur perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 12 Ranperda usulan perangkat daerah, termasuk rencana perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Selain itu, Pemkab juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, untuk memetakan arah pembangunan industri daerah jangka panjang. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved